Menuju konten utama
Kasus Suap Garuda

Inggris Hentikan Kasus Rolls Royce, KPK Tetap Proses Suap Garuda

Lembaga penegakan kasus penipuan penyuapan dan korupsi di Inggris, Serious Fraud Office (SFO) sudah menghentikan investigasi kasus suap Rolls Royce pada Februari 2019.

Inggris Hentikan Kasus Rolls Royce, KPK Tetap Proses Suap Garuda
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah.

tirto.id - Lembaga penegakan kasus penipuan penyuapan dan korupsi di Inggris, Serious Fraud Office (SFO) sudah menghentikan investigasi kasus suap Rolls Royce pada Februari 2019. Meski demikian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan memproses kasus ini.

"Itu ranahnya berbeda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).

Menurut Febri, SFO memang hanya memproses pelanggaran oleh Rolls Royce dan bukan pelaku yang menerima suap dari perusahaan manufaktur itu. Seluruh pekerja Rolls Royce yang terlibat dalam perkara itu tidak ada yang dijatuhi hukuman pidana.

Satu poin kuat, menurut Febri, adalah Rolls Royce sudah mengakui pihaknya melakukan tindakan ilegal.

Akibatnya, mereka harus membayar denda dengan perjanjian tahun 2017 lalu sebesar 497,25 juta poundsterling atau sekitar Rp8,66 triliun dengan kurs Rp17.418.

Rolls Royce mengaku bersalah atas pelanggaran di tujuh yurisdiksi dan tiga lini bisnisnya.

"KPK sudah berkoordinasi secara intens dengan SFO sejak awal dalam penanganan perkara ini. Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di KPK. Jadi, penyidikan tetap berjalan. Bahkan minggu depan direncanakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya," kata Febri lagi.

Sebelumnya, pejabat SFO menyatakan bahwa investigasi mereka dihentikan karena kurang cukup bukti atau tidak menjadi kepentingan publik jika kasus berlanjut ke pidana. Namun KPK dan SFO mempunyai penyelesaian berbeda.

Febri meyakini KPK dan SFO akan menyerahkan penegakan hukum pada yurisdiksi negara masing-masing.

"Sehingga tidak ada konsekuensi yuridis terhadap kasus yang ditangani KPK. Terkait dengan bagaimana sikap yang diambil SFO, tentu hal tersebut berada di luar yurisdiksi KPK dan merupakan kewenangan SFO sepenuhnya," tegasnya.

Dua tersangka di kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls Royce ini melibatkan Pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo dan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Baca juga artikel terkait KASUS ROLLS ROYCE atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri