Menuju konten utama

Inggris Desak Facebook Hilangkan Fitur Like Bagi Pengguna Anak-Anak

Inggris minta media sosial hilangkan fitur "like" untuk pengguna di bawah umur demi melindungi privasi online mereka.

Inggris Desak Facebook Hilangkan Fitur Like Bagi Pengguna Anak-Anak
Siluet pengguna seluler terlihat di sebelah layar proyeksi dengan logo Facebook pada foto ilustrasi yang diambil 28 Maret 2018. ANTARA FOTO/REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo

tirto.id - Regulator privasi Inggris, Information Commissioner Office (ICO), mendesak media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Snapchat untuk menghilangkan fitur "like" bagi pengguna anak-anak guna melindungi privasi online mereka.

Dalam sebuah rancangan peraturan yang dipublikasikan pada Senin (15/4/2019), perusahaan teknologi tak diizinkan untuk menggunakan fitur tersebut, yang disebut ICO sebagai teknik "nudge". Menurut ICO, teknik ini mendorong anak-anak untuk terus menggunakan media sosial.

Oleh karenanya, regulator privasi Inggris meminta fitur "like" dihapus untuk pengguna di bawah umur, yang juga hadir di Instagram. "Streaks" di Snapchat juga tak luput dari permintaan tersebut.

Selain itu, ICO telah merilis 16 kode praktik standar yang harus dipenuhi oleh aplikasi, gim yang terhubung, situs media sosial, mesin pencari, situs berita atau pendidikan, dan streaming atau layanan online lainnya. Ini berlaku untuk perusahaan yang menawarkan layanan di Inggris kendati berbasis di luar negeri.

Melansir AP, Selasa (16/4/2019), Komisaris ICO Elizabeth Denham mengatakan, kode praktik tersebut dirancang untuk melindungi anak-anak ketika terhubung dengan media sosial, bukan melarang menggunakannya.

"Kita seharusnya tidak mencegah anak-anak untuk menggunakan [media sosial], tetapi kita harus menuntut agar mereka dilindungi ketika menggunakannya. Kode praktik ini mewujudkan itu," ujarnya.

Kode praktik tersebut juga meminta pengaturan privasi tinggi untuk diaktifkan secara default, termasuk mekanisme verifikasi usia yang ketat. Jumlah minimum data yang dikumpulkan dan pelacakan lokasi harus pula dinonaktifkan secara default.

Perusahaan terancam hukuman berat dengan denda senilai 4 persen dari pendapatan global, apabila mereka gagal mematuhi kode praktik standar yang telah dikeluarkan oleh ICO.

Menurut The Guardian, peraturan ini masih digodok hingga April nanti, yang disebut akan menjadi standar baru internasional. Regulasi ini diharapkan mulai berlaku pada 2020.

Baca juga artikel terkait MEDIA SOSIAL atau tulisan lainnya dari Dina Arristy

tirto.id - Teknologi
Penulis: Dina Arristy
Editor: Ibnu Azis