Menuju konten utama

Informasi Gaji ke 13 2023, Ini Upah PNS, TNI/Polri & Pensiunan!

Info gaji ke-13 yang akan diterima PNS, TNI/Polri, dan besarannya.

Informasi Gaji ke 13 2023, Ini Upah PNS, TNI/Polri & Pensiunan!
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Mulai 5 Juni 2023 pemerintah akan menerbitkan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, TNI/Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran gaji ke-13 lengkap dengan komponen-komponennya.

Gaji ke-13 tahun 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023.

Bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia juga akan dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2023.

Komponen Gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri & Pensiunan

Gaji ke-13 tahun 2023 akan segera diberikan kepada pekerja Aparatur Negara, TNI/Polri, Pensiunan hingga tunjangan pada awal Juni ini.

Merujuk pada Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji ke-13,, berikut beberapa komponen-komponen yang diberikan dalam Gaji ke-13 tahun 2023:

1. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat atau kelas jabatannya;

2. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya sebesar 50% tunjangan profesi guru atau 505 tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan;

3. Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50% tunjangan profesi dosen atau 50% tunjangan kehormatan yang diterima dalam satu bulan;

4. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50% tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam satu bulan sesuai pangkat, jabatan, dan jenjang gelar diplomatik;

5. Wakil Menteri diberikan Gaji Ketiga Belas setinggi-tingginya sebesar 80% dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri;

6. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan Gaji Ketiga Belas setinggi-tingginya sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setinggi hak keuangannya atau hak administratifnya;

7. Hakim ad hoc diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. Pimpinan dan ANggota Lembaga Nonstruktural, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi--tingginya sesuai dengan lampiran PMK;

9. Calon PNS diberikan 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;

10. Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan; dan

11. Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Gaji 13 Tahun 2023 untuk PNS, TNI/Polri dan Pensiunan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS, TNI/Polri, hingga pensiunan.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa komponen Gaji ke-13 tahun 2023 terdiri dari:

a. Gaji pokok atau pensiunan pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada dosen dan guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Kebijakan tersebut rupanya yang pertama, sehingga anggaran untuk kebijakan baru ini setidaknya pemerintah memberikan tambahan dana yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra