Menuju konten utama
Vaksin COVID Gratis di Jogja

Info Vaksin Jogja: Lokasi, Syarat & Jadwal Vaksin COVID-19 di Jogja

Temukan info vaksin Jogja terbaru di sini bagi Anda yang berencana mengikuti vaksinasi COVID-19 di fasilitas kesehatan terdekat.

Info Vaksin Jogja: Lokasi, Syarat & Jadwal Vaksin COVID-19 di Jogja
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin AstraZeneca kepada seorang karyawan perbankan di Mandiri University ,Batam, Kepulauan Riau, Jumat (26/3/2021). Sebanyak 3.977 orang karyawan perbankan di Kota Batam mendapatkan vaksinasi COVID-19 AstraZeneca dosis pertama. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.

tirto.id - Vaksin Jogja bisa didapatkan di sejumlah faskes. Berikut ini info vaksin Jogja terbaru yang perlu diketahui khususnya bagi Anda yang ingin mengikuti vaksinasi COVID-19.

Program vaksinasi gencar dilaksanakan untuk mencapai herd immunity. Melansir website resmi Satgas Penanganan COVID-19, masyarakat yang telah memenuhi syarat vaksin, sebaiknya mulai mendaftarkan diri untuk imunisasi.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) vaksin COVID-19 bisa diperoleh di sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Selain di faskes, vaksinasi di Jogja juga bisa di dapat lewat event vaksinasi bersama.

Info Vaksin Jogja, Syarat dan Ketentuannya

Berikut daftar lokasi vaksinasi COVID-19 di Jogja beserta syarat dan ketentuannya:

1. RSUD Wonosari Gunung Kidul

RSUD Wonosari menyediakan vaksin COVID-19 untuk calon penerima mulai dari usia 12 tahun. Dikutip dari laman media sosial RSUD Wonosari, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima untuk mendapat vaksin, antara lain:

  • Calon penerima mendaftarkan diri melalui link http://bit.ly/vaksinumumrsudwno
  • Calon penerima yang berusia 12 sampai 17 tahun membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas
  • Calon penerima yang berusia diatas 18 tahun membawa KTP

Jadwal vaksinasi akan disampaikan melalui nomor WhatsApp yang sudah didaftarkan pada link pendaftaran. Apabila calon penerima tidak memiliki akun WhatsApp maka dapat menyertakan nomor ponsel yang masih aktif dan bisa dihubungi.

Lokasi: Jalan Taman Bakti No.6, Purbosari, Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul. Telepon: (0274) 391288.

2. RSUD Kota Yogyakarta

Vaksin COVID-19 di RSUD Kota Yogyakarta diberikan bagi penerima berusia diatas 12 tahun dan ibu menyusui. Penerima vaksin harus berdomisili di Kota Yogyakarta dibuktikan dengan Kartu Identitas Anak (KIA), KTP, atau KK.

Berikut syarat dan ketentuan mendaftar vaksinasi di RSUD Kota Yogyakarta:

  • Calon penerima memiliki akun pedulilindungi.id
  • Calon penerima mendaftar di http://bit.ly/pendaftaranvaksinrsjogja
  • Calon penerima sudah mendapatkan undangan untuk vaksinasi yang dikirim melalui WhatsApp satu hari sebelum jadwal vaksinasi
  • Calon penerima membawa KTP, KIA, KK, maupun keterangan domisili Kota Yogyakarta asli dan satu lembar fotokopi
  • Calon penerima sudah sarapan dan istirahat cukup
  • Calon penerima sudah mendapatkan rekomendasi dari dokter spesialis jika memiliki penyakit penyerta atau komorbid
  • RSUD Kota Yogyakarta tidak melayani vaksinasi COVID-19 untuk persyaratan perjalan diluar wilayah DIY

Lokasi: Jalan Ki Ageng Pemanahan No.1-6, Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. WhatsApp: 0813 9146 3365.

3. Puskesmas Sleman

Mulai 26 Juli 2021, Puskesmas Sleman melayani vaksinasi gratis dari Senin hingga Jumat. Senin sampai Rabu dijadwalkan untuk penerima berusia 12 sampai 30 tahun. Sementara, Kamis hingga Jumat dijadwalkan bagi calon penerima diatas usia 31 tahun.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online mulai pukul 08.00 WIB. Dikutip dari @puskesmas_sleman berikut syarat dan ketentuan mendaftar vaksin di Puskesmas Sleman:

  • Calon penerima berusia diatas 12 tahun
  • Calon penerima memiliki KTP Sleman, berdomisili Sleman, bekerja, kuliah, atau sekolah di Sleman
  • Calon penerima membawa KTP, KK, Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Instansi, atau Kartu Tanda Mahasiswa
  • Calon penerima menyiapkan nomor HP yang dapat di SMS
  • Calon penerima mendaftar di link daftarvaksin.slemankab.go.id dan pedulilindungi.id
  • Calon penerima memilih jadwal sesuai dengan usia dan jenis vaksin.
  • Calon penerima yang memiliki komorbid atau penyakit tertentu harap berkonsultasi pada dokter yang merawat dan membawa surat keterangan dapat divaksin
  • Calon penerima tidak sedang batuk, pilek, atau demam saat hari H vaksin
  • Calon penerima yang merupakan penyitas COVID-19 baru bisa menerima vaksin setelah 3 bulan dinyatakan negatif atau selesai isolasi.
Lokasi: Puskesmas Pembantu Caturharjo, Sleman, Yogyakarta. Telepon: (0274) 868374.

Tentang Vaksin dan Vaksinasi COVID-19

Dikutip dari situs resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Sementara vaksinasi adalah pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Vaksin bukanlah obat, vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat. Vaksin COVID-19 meski dikembangkan dengan cepat, tetapi melalui tahapan-tahapan untuk memastikan efikasi dan keamanannya.

Pentahapan dan waktu pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 3 tahapan dengan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan. Adapun tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan sebagai berikut:

  • Tahap I dilaksanakan mulai bulan Januari 2021 dengan sasaran kelompok prioritas tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang berusia 18 tahun ke atas;
  • Tahap II dilaksanakan mulai minggu ketiga Februari 2021 dengan sasaran kelompok prioritas: kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun) dan petugas pelayanan publik, yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi tugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  • Tahap III dengan sasaran kelompok prioritas masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, yang berusia 18 tahun ke atas dan masyarakat lainnya selain kelompok prioritas yang dilakukan vaksinasi pada tahap I dan tahap II, dilaksanakan mulai bulan Juli 2021.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Ibnu Azis