Menuju konten utama

Info Tarif Ojek Online Terbaru 2022 Zona I Sumatera, Jawa, Bali

Info tarif baru ojek online untuk wilayah Zona I Sumatera, Jawa, dan Bali, yang mulai berlaku 29 Agustus 2022.

Info Tarif Ojek Online Terbaru 2022 Zona I Sumatera, Jawa, Bali
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Tarif ojol terbaru Zona I: Sumatera, Jawa, Bali mendapat penyesuaian pada biaya jasa minimal yang dibayarkan konsumen.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat melakukan penyesuaian tarif ojek online (ojol) mulai 29 Agustus 2022.

Penyesuaian tarif dibagi ke dalam 3 zona untuk seluruh Indonesia. Kendati demikian, tidak semua kriteria tarif dilakukan perubahan.

Perubahan tarif ojol terbaru diatur dalam Keputusan Menteri perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Perusahaan aplikasi harus sudah melakukan penyesuaian tarif sistem zonasi selambatnya 10 har sejak aturan tersebut disahkan.

"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, seperti dikutip laman Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub.

Penetapan tarif berdasarkan perubahan biaya pada sejumlah komponen. Ada 12 komponen yang menjadi acuan yaitu penyusutan nilai kendaraan; bunga modal kendaraan; asuransi; biaya pengemudi; pajak kendaraan bermotor; BBM; ban; pemeliharaan dan perbaikan; biaya penyusutan ponsel; biaya data internet dan pulsa; profit mitra; serta biaya sewa aplikasi.

Pembagian Zonasi Tarif Baru Ojol

Dikutip dari Antara, pada tarif ojol baru ini, untuk biaya jasa sudah termasuk biaya sewa aplikasi maksimal 20 persen. Lalu, biaya jasa minimal dihitung untuk jarak tempuh kurang dari atau sampai dengan 5 kilometer.

Pemberlakukan tarif di setiap wilayah dimungkinkan berbeda. Semua itu tergantung zonasi dari wilayah yang bersangkutan. Pembagian zonasi dan wilayahnya seperti berikut:

1. Zona I: Sumatera, Bali, Jawa (selain Jabodetabek)

2. Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua

Tarif ojol Zona I

Tarif ojol terbaru untuk Zona 1 yang meliputi area Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek), memiliki sedikit perbedaan dari tarif ojol lama.

Perbedaan tersebut tampak pada rentang biaya minimum yang harus dibayar oleh konsumen ojol. Dikutip dari laman Kemenhub, berikut rincian tarif ojol baru 2022 Zona I:

    • Biaya jasa batas bawah: Rp1.850/km;
    • Biaya jasa batas atas: Rp2.300/km; dan
    • Biaya jasa minimal: Rp9.250 sampai Rp11.500.

Sementara itu, bila dibandingkan dengan tarif ojol lama, penyesuaian tarif tidak terlampau besar. Berikut tarif ojol lama Zona I yang diberlakukan sebelumnya, Mei 2022:

    • Biaya jasa batas bawah: Rp1.850/km;
    • Biaya jasa batas atas: Rp2.300/km; dan
    • Biaya jasa minimal: Rp7.000 sampai Rp10.000

Sementara itu, Ditjen Perhubungan Darat memungkinkan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap tarif ojol dalam periode tertentu.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan usaha ojol, apalagi jika sampai terdapat perubahan situasi yang berpengaruh pada usaha tersebut.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” ujar Hendro.

------------

Update Terbaru:

Kementerian Perhubungan akhirnya memutuskan untuk menunda penerapan tarif baru ojek online yang semula akan berlaku mulai tanggal 29 Agustus 2022. Informasi selengkapnya baca artikel berikut ini:

Baca juga artikel terkait TARIF OJOL NAIK atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo