Menuju konten utama

Info PPKM Jatim yang Diperpanjang: Daftar Wilayah, Aturan & Sanksi

Info PPKM Jatim yang diperpanjang hingga 8 Februari 2021, mulai dari wilayah yang menerapkan PSBB hingga aturan yang diterapkan.

Info PPKM Jatim yang Diperpanjang: Daftar Wilayah, Aturan & Sanksi
Ilutrasi Surabaya. foto/IStockphoto

tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Penyebab PPKM Jatim diperpanjang lantaran penurunan mobilitas masyarakat belum mencapai 40 persen selama PPKM.

Aturan PSBB Jatim ini mencakup soal jam malam, WFH, proses belajar mengajar para siswa hingga jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall.

PPKM Jatim hingga 8 Februari ini berlaku di 15 wilayah di bawah ini, dikutip dari Jatimprov.go,id:

- Sidoarjo,

- Gresik,

- Malang,

- Kota Malang,

- Kota Batu,

- Ngawi,

- Lamongan,

- Blitar,

- Madiun,

- Kota Madiun,

- Mojokerto,

- Kota Mojokerto,

- Kediri, dan

- Nganjuk.

Sebelumnya hanya terdapat 11 kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Kota Malang, Kota Batu, Ngawi, Lamongan, Blitar, Madiun, dan Kota Madiun.

Namun melalui Keputusan Gubernur Jatim dengan Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021 Pemprov Jatim menambah empat daerah baru, yakni Mojokerto, Kota Mojokerto, Kediri, dan Nganjuk per 13 Januari 2021.

Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, menegaskan, perpanjangan PPKM di 15 wilayah Jatim ini perlu peningkatan sinergitas bersama antara Pemkab/Pemkot bersama Polri dan TNI.

"Perpanjangan PPKM ini harus disikapi dengan serius. Pengawasan melalui operasi yustisi harus ditingkatkan dan diperketat," tegas Heru saat monitoring dan evaluasi melalui vidcon, Jumat (22/1/2021).

Hingga 21 Januari 2021 tercatat tujuh kabupaten dan kota di Jawa Timur masih masuk zona merah Covid-19 yakni, Kota Madiun, Nganjuk, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Madiun, dan Ngawi.

Heru Tjahjono mengajak Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya dibantu jajaran Polres dan Kodim untuk mengoptimalkan operasi yustisi.

"Yang utama adalah ketentuan PPKM untuk pembatasan WFH dan WFO, pembatasan kapasitas dan jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan, sekolah daring, serta pembatasan 50 persen tempat ibadah lebih diperketat," tegasnya.

Kebijakan PPKM di Surabaya, Sidoarjo, dan wilayahnya meliputi:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work form office (WFO) sebesar 25 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan mekanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jan operasional restoran.

- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 20.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 eprsen dengan pererapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PSBB Surabaya Diperketat

Data kumulatif Polda Jatim hingga 19 Januari 2021, total tercatat 1.216.236 pelanggar terjaring razia dalam operasi yustisi di Jawa Timur. Pelanggaran itu berupa teguran lisan, tertulis, maupun denda administrasi dari seluruh wilayah Jatim yang menerapkan PPKM.

Terhitung jumlah pelanggar yang mendapatkan sanksi teguran lisan sebanyak 772.844 orang. Pelanggar dengan teguran secara tertulis sebanyak 185.642 orang. Sedangkan untuk denda administrasi sebanyak 4.675 orang.

Dari total pelanggaran itu, nilai denda tercatat mencapai Rp299.683.000. Selain itu juga ada KTP dan paspor yang disita sebanyak 36.140 buah.

Sementara di Kota Surabaya sendiri, dikutip dari Antara, per 21 Januari 2021, sebanyak 75 persen pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama pemberlakuan PPKM didominasi warga tidak memakai masker.

"Kemudian, sekitar 15-20 persen ada di kerumunan dan sisanya terkait interaksi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya.

Sedangkan terkait kafe dan restoran, lanjut dia, pelanggaran yang ditemukan adalah terkait dine in atau makan di tempat sekitar 25 persen.

"Jadi masih ada kafe atau restoran yang melebihi dine in 25 persen. Bahkan, ada yang 50 persen dan lebih. Kalau kita temukan di lapangan kita tindak," katanya.

Satpol PP sendiri sudah tercatat warga yang melakukan pelanggaran mencapai 650 orang, Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Surabaya juga mencapai sekitar 600 orang.

"Di kecamatan, laporan terakhir itu juga pelanggar prokes sekitar rata-rata 300-an," kata Eddy.

Berdasarkan catatan itu, Eddy menilai bahwa terkait dengan pemakaian masker, masyarakat masih terlihat abai. Terutama saat berada di kampung-kampung dan fasilitas publik, sedangkan di pusat perbelanjaan atau mal, masyarakat relatif lebih disiplin memakai masker.

"Cuma yang di restoran ini kita juga edukasi agar buka masker saat makan, selesai makan tolong dipakai lagi maskernya. Itu yang sering kita ingatkan kepada mereka. Ketika selesai makan, mereka ngobrol ini tidak pakai masker. Nah ini yang kita ketati juga," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, di sisa penerapan PPKM ini, pihaknya akan lebih tegas kepada setiap pengunjung kafe dan restoran yang terlihat melepas masker ketika nongkrong ataupun selesai makan.

"Kemarin masih kita tolerir. Sekarang ini di kafe atau restoran setelah selesai makan mereka wajib pakai masker, kalau tidak ya akan kita akan lakukan penindakan, apapun alasannya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PPKM JATIM atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH