Menuju konten utama

Info Pemberkasan NI PPPK Guru 2021 Tahap 2 & Jadwal Ujian Tahap 3

Pemberkasan NI PPPK Guru Tahap 2 akan segera dilaksanakan namun menunggu rilisan jadwal resmi dari BKN. 

Info Pemberkasan NI PPPK Guru 2021 Tahap 2 & Jadwal Ujian Tahap 3
Peserta seleksi kompetisi dasar (SKD) CPNS berada didalam ruangan untuk mengerjakan soal tes di Kantor BKN Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (6/9/2021). ANTARA FOTO/Jojon/hp.

tirto.id - Peserta yang lolos dalam Seleksi Kompetensi tahap II rekrutmen PPPK Guru 2021 akan segera memasuki tahap pemberkasan.

Tahap tersebut diperlukan untuk memenuhi syarat usul penetapan nomor induk (NI) PPPK. Kendati demikian, tanggal pelaksanaan pemberkasan belum ditetapkan.

Nunuk Suryani selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek, mengatakan dalam akun Instagram pribadinya @nunuksuryani, bahwa agenda pemberkasan sedang dipersiapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

BKN akan menerbitkan kebijakan terkait masa pemberkasan bagi peserta ujian tahap II yang lolos.

"Saya sudah mengonfirmasi ke BKN, bahwa BKN akan segera menerbitkan surat pemberitahuan kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang menginformasikan kapan pemberkasan dimulai dan kapan pemberkasan berjakhir. Jadi mohon tunggu selalu," tutur Nunuk.

Syarat pemberkasan NI PPPK Guru 2021 Tahap 2

Pemberkasan dalam rekrutmen PPPK Guru 2021 terdiri dari pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pengunggahan dokumen persyaratan.

Semua proses pemberkasan dilakukan secara digital dan online. Berkas dari peserta selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh BKN untuk pengusulan penetapan NI PPPK.

Baik DRH dan dokumen persyaratan, semuanya harus diunggah melalui akun SSCASN masing -masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Dalam DRH, informasi yang perlu dilengkapi oleh peserta di antaranya data diri, latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, pengalaman organisasi, prestasi, dan sertifikasi. Sementara itu, dokumen persyaratan yang perlu diunggah antara lain:

- Scan Surat Pernyataan

- Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

- Scan DRH

- Scan pengalaman kerja (yang sudah dilegalisir)

- Scan surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang

- Scan Ijazah (asli)

- Scan Transkrip nilai (asli)

- Scan Surat Lamaran

- Scan pas foto terbaru

Jadwal Seleksi Kompetensi tahap III dan syarat peserta

Rekrutmen PPPK Guru 2021 menyisakan ujian tahap terakhir di tahun 2022, yaitu Seleksi Kompetensi III.

Seleksi ini dapat diikuti oleh peserta yang gagal dalam ujian sebelumnya. Pelaksanaan ujian tahap III saat ini masih dalam pembahasan

"Mohon menunggu kami sedang membahas dengan Panselnas terkait dengan ujian tahap ketiga ini. Jika ada informasi terkini terkait ujian tahap ketiga, saya akan segera mengabarkan kepada Bapak/Ibu semua," terang Nunuk.

Dalam informasi sebelumnya yang diterima Tirto, Nunuk mengatakan perkiraan ujian tahap III ada di bulan Januari 2022. Namun, adanya informasi terbaru yang disampaikan Nunuk, maka pelaksanaannya kemungkinan mundur sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

Informasi terbaru mengenai rekrutmen PPPK Guru ini dapat diakses melalui situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Sementara itu, persyaratan bagi peserta yang ingin mengikuti ujian tahap III yaitu:

- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I dan II

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II

Dalam pemilihan formasi pun ada kebijakan yang harus dipenuhi oleh peserta. Persyaratan dalam pemilihan formasi di ujian tahap III meliputi:

- Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap I dan II

- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara tes yang sudah diikuti hingga seleksi tahap III.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo