Menuju konten utama

Info Mudik 2021 Terbaru: Ketentuan SIKM di Jabodetabek, Solo, Yogya

Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Pemudik yang tidak memiliki SIKM akan diwajibkan karantina 5 hari.

Info Mudik 2021 Terbaru: Ketentuan SIKM di Jabodetabek, Solo, Yogya
Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (20/4/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk melarang perjalanan mudik Lebaran 2021. Pelarangan kegiatan mudik pada Idul Fitri tahun ini dialaskan pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 [PDF].

Surat Edaran (SE) tersebut memuat ketentuan pembatasan perjalanan untuk peniadaan mudik lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021. Dalam periode itu, larangan mudik berlaku untuk perjalanan dengan transportasi darat, laut, dan udara.

Larangan perjalanan itu dikecualikan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik. Pengecualian pun berlaku bagi pelaku perjalanan orang dengan keperluan mendesak non-mudik.

Adapun yang masuk kategori keperluan mendesak non-mudik ialah: Perjalanan dinas/bekerja; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka karena anggota keluarga meninggal; ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga); dan kepentingan persalinan (didampingi maksimal dua orang).

Setiap orang yang punya keperluan mendesak non-mudik itu harus membawa surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan. Sejumlah ketentuan umum terkait SIKM ini adalah:

  • SIKM berlaku bagi individu dalam sekali perjalan (pulang-pergi).
  • SIKM wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.
  • Skrining SIKM di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, rest area, dan titik lainnya.
  • SIKM ASN, pengawan BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri diteken pejabat setingkat eselon II.
  • SIKM pegawai swasta ditandatangani pemimpin perusahaan.
  • SIKM masyarakat umum ditandatangani kepala desa/lurah.

SE Satgas 13/2021 juga mengatur, pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara yang tidak memiliki keperluan mendesak di atas dan tanpa SIKM, akan diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 5 hari di fasilitas pemerintah atau hotel. Mereka harus menjalani karantina 5 hari dengan biaya sendiri sebelum bisa melanjutkan perjalanan.

Pengawasan terhadap perjalanan orang dan skrining SIKM akan melibatkan anggota TNI/Polri dan aparat pemda. Sementara pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 bisa dikenai denda, sanksi sosial, kurungan hingga pidana.

Ketentuan larangan mudik lantas diperjelas oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Mengutip siaran resmi Kementerian Perhubungan, Permenhub 13/2021 mengatur jenis-jenis kendaraan umum atau pribadi yang dilarang pada 6-17 Mei 2021, dengan sejumlah pengecualian.

Pengecualian juga berlaku untuk mudik lokal di 8 wilayah aglomerasi. Perjalanan mudik lokal di 8 wilayah aglomerasi yang meliputi 36 kota itu diperbolehkan.

Mengenai pemberlakuan persyaratan SIKM dan larangan perjalanan mudik, berikut penjelasan soal implementasinya di wilayah Jabodetabek, Surakarta, dan Yogyakarta.

Mudik Lokal di Jabodetabek Bisa Tanpa SIKM

Perjalanan orang di dalam kawasan aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) selama larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 bisa dilakukan tanpa ada syarat memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Informasi ini berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Senin, 19 April 2021 kemarin.

"Dalam kawasan aglomerasi itu tidak diperlukan SIKM," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, seperti dilansir Antara.

Kata Syafrin, syarat memiliki SIKM, berlaku untuk pelaku perjalanan yang keluar-masuk kawasan Jabodetabek. Dengan demikian, SIKM tidak berlaku untuk syarat perjalanan mudik lokal di wilayah tersebut.

"Yang dari luar Jabodetabek masuk Jabodetabek itu akan diperlukan SIKM," Syafrin menegaskan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa kebijakan SIKM Jakarta menyusul larangan mudik Lebaran 2021, masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

"Kebijakan mengenai pengaturan mudik itu akan terintegrasi karena tidak bisa hanya diatur per wilayah saja harus terintegrasi secara nasional. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat," kata Anies, pada hari yang sama.

"Jadi, nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat, nanti akan dilaksanakan sama-sama karena tidak mungkin bisa dilakukan hanya sendiri saja," ujar dia.

Aturan SIKM di Surakarta & Ketentuan Karantina

Pemerintah Kota Surakarta (Solo) memastikan akan mewajibkan seluruh pemudik yang melakukan perjalanan lintas-kota/kabupaten/provinsi/negara memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Peraturan ini berlaku bagi para pemudik lokal maupun pemudik dari luar provinsi yang melakukan perjalanan dan melintasi wilayah Surakarta.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/1156 yang juga memuat keputusan perpanjangan PPKM Mikro di salah satu kota di Jawa Tengah tersebut. Dalam SE yang sama, disebutkan bahwa larangan mudik di Surakarta berlaku pada 1-17 Mei 2021.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Sekda Kota Surakarta Ahyani menyatakan, pemudik yang melakukan perjalanan lintas-kota/kabupaten/provinsi/negara akan diharuskan menjalani lima hari karantina, jika saat memasuki wilayah Surakarta tidak membawa SIKM.

Menurut Ahyani, Pemkot Surakarta menyiapkan Solo Technopark (STP) jadi salah satu lokasi untuk karantina, dengan kapasitas 200 orang, demikian mengutip pemberitaan Antara.

Adapun dalam siaran pers Pemkot Surakarta pada Senin (19/4/2021) lalu, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka menyatakan ada 2 lokasi karantina yang akan segera disiapkan yakni Solo Technopark dan Cottage Ndalem Njoyokusuman. Tempat terakhir berkapasitas 60 orang.

Selain itu, dia meminta ada pemisahan tempat karantina bagi mereka yang terbukti negatif dan positif Covid-19.

"Yang negatif saran saya taruh di hotel. Kasihan sekali hotel yang harusnya panen, tapi terpuruk. Kita usahakan mereka yang mampu untuk karantina di hotel," kata Gibran dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid 19 dan Evaluasi Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di Balai Kota Surakarta.

Ketentuan Bagi Pemudik di Yogyakarta

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum lama ini telah menerbitkan Instruksi Gubernur DIY Nomor: II/INSTR/2021 [link PDF] tentang perpanjangan masa penerapan PPKM Mikro.

Selain memuat ketentuan PPMK Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diperpanjang pada 20 April - 3 Mei 2021, Instruksi Gubernur DIY tersebut juga memerintahkan sosialisasi dan persiapan implementasi larangan mudik Lebaran 2021.

Para bupati dan walikota di DIY diperintahkan untuk menyosialisasikan peniadaan mudik Lebaran 2021. Intruksi Gubernur DIY terbaru itu juga meminta para lurah dan kepala desa menyiapkan lokasi karantina 5 hari bagi pemudik lintas-provinsi/kabupaten/kota yang tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan, sesuai yang diatur pemerintah.

Maksud dari "dokumen administrasi perjalanan" tersebut ialah SIKM. Adapun biaya karantina akan dibebankan kepada masyarakat pelaku perjalanan.

Sementara warga yang akan melakukan perjalanan kategori lintas-provinsi/kabupaten/kota akan diwajibkan menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu, atau surat izin yang telah ditandatangani oleh lurah/kepala desa. Selain itu, pelaku perjalanan harus menunjukkan identitas diri.

Melalui INGUB itu pula, Gubernur DIY meminta Satpol PP bersama TNI/Polri melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan kepada perjalanan orang melalui posko-posko pemeriksaan (check point) di daerah masing-masing selama Ramadhan dan menjelang Lebaran 2021.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2021 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH