Menuju konten utama

Info KTP Digital 2022: Jadwal Berlaku dan Mekanisme Pembuatan

KTP Digital yang tersemat di smartphone dan bisa menjadi pengganti e-KTP fisik diberlakukan mulai tahun 2022.

Info KTP Digital 2022: Jadwal Berlaku dan Mekanisme Pembuatan
(Ilustrasi) Warga mencetak KTP elektronik, di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Padang, Sumatera Barat, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

tirto.id - KTP Digital akan segera diterapkan di Indonesia pada tahun 2022. Penerapan KTP Digital akan dilakukan bertahap, dan hanya diperuntukkan bagi penduduk yang sudah bisa mengoperasikan smartphone.

KTP digital adalah Kartu Tanda Penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code. KTP jenis ini diproyeksikan menjadi identitas digital penduduk Indonesia pada masa mendatang.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kemendagri berencana meluncurkan secara resmi KTP Digital untuk masyarakat umum di Indonesia pada beberapa bulan mendatang.

Menurut Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh, jadwal peluncuran KTP Digital direncanakan pada bulan April atau Mei 2022. Kini, Ditjen Dukcapil baru menguji coba penggunaan aplikasi KTP Digital di kalangan internal instansi tersebut.

Zudan mengatakan uji coba tersebut berlangsung di 58 kabupaten/kota. Peserta uji coba KTP Digital adalah para pegawai Ditjen Dukcapil hingga sejumlah kepala dinas dukcapil di daerah. Uji coba yang sudah berlangsung sejak akhir Desember 2021 itu dibarengi dengan penyempurnaan sistem pendukung KTP Digital.

Hingga bulan Januari 2022, kata Zudan, Ditjen Dukcapil masih terus menggelar pelatihan SDM untuk menyiapkan pegawai-pegawai yang akan terlibat dalam pelayanan KTP Digital.

"Jadi semua operator di kabupaten/kota kita latih sehingga saat launching nanti di bulan April atau Mei itu pegawai sudah siap melayani. Artinya, bulan April atau Mei tahun 2022 kita mulai masuk ke [era] KTP digital," kata Zudan, dikutip dari siaran resmi Dirjen Dukcapil pada Jumat (21/1/2022).

Penerapan KTP Digital Bertahap

Merujuk pada penjelasan Zudan, KTP Digital tidak serta merta menggantikan e-KTP fisik. Saat KTP Digital secara resmi mulai diberlakukan, masyarakat masih tetap bisa menggunakan e-KTP fisik.

Zudan juga memastikan, meski KTP Digital berlaku, dinas-dinas dukcapil di seluruh wilayah Indonesia masih akan tetap melayani pencetakan e-KTP fisik. Selain itu, penerapan KTP Digital juga terbatas pada penduduk Indonesia, yang sudah bisa mengoperasikan smartphone, terutama dari kalangan usia muda.

"Penduduk milenial kita, yang umurnya 17-35 tahun hampir semuanya bisa [mengoperasikan smartphone]. Nanti yang umur 45-55 kita ajari [pakai] smartphone. Nah, yang kakek-nenek belum bisa, enggak apa-apa, tetapi tetap kita layani cetak fisik data," terang Zudan.

Penerapan secara bertahap ini direncanakan karena tidak semua masyarakat dapat mengoperasikan smartphone, baik karena faktor kemampuan, kepemilikan ponsel pintar, maupun ketersediaan sinyal internet.

"[...] bertahap seperti kita menerapkan KTP-el dulu. KTP yang lama masih berlaku," ujar Zudan.

Dalam Roadmap Penerapan Identitas Digital (KTP Digital) di Indonesia, target jumlah warga yang akan memakai bentuk baru dokumen kependudukan ini juga bervariasi di setiap daerah.

Zudan mencontohkan, di kawasan Pulau Jawa dan Pulau Bali, Kemendagri menargetkan 50 persen penduduk bisa memiliki KTP Digital. Target berbeda dipatok di wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Sulawesi, yakni cuma 30 persen penduduk, sementara di Pulau Kalimantan sebesar 20 persen saja.

Target lebih tinggi untuk kawasan luar Jawa-Bali adalah di NTB, yakni 40 persen penduduk. Adapun di pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru di angka 10 persen penduduk.

Sekalipun penerapannya bertahap, Zudan meyakini, KTP Digital bisa dimiliki oleh 90 persen penduduk Indonesia, pada sekitar 5 sampai 7 tahun mendatang.

Mekanisme Pembuatan KTP Digital

Zudan optimistis, ketika KTP Digital sudah resmi diterapkan, masyarakat dapat dengan mudah mengubah e-KTP, dari versi fisik menjadi identitas digital. Selain itu, ketika sudah memiliki KTP Digital, masyarakat tidak perlu lagi memegang e-KTP fisik untuk keperluan administrasi terkait dokumen kependudukan.

Dia mengilustrasikan peralihan ini sebagaimana yang terjadi pada administrasi perbankan, seperti rekening bank yang saat ini sudah bisa diakses melalui smartphone, tidak hanya buku tabungan.

"Seperti kalau kita membuka rekening Bank, rekening kita kan ada di HP sekarang transaski di HP, beli apa-apa di HP, transfer uang di HP. Kalau dulu harus datang ke konter," ujar dia.

"Nah itulah yang dipindahkan dari KTP manual menuju KTP digital, seperti buku rekening bank yang kita pegang, bukunya dipindah ke HP. Jadi kita sedang bertranformasi ke situ," tambah Zudan.

Mengutip laporan Antara yang didasarkan pada keterangan dari Kemendagri, syarat utama untuk bisa mempunyai KTP Digital adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan smartphone, serta berada di wilayah yang punya koneksi internet.

Sementara itu, dalam aplikasi KTP Digital, akan termuat: data dokumen KTP dan Kartu Keluarga; QR Code e-KTP Digital; serta data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.

Adapun gambaran umum mekanisme pembuatan KTP Digital adalah sesuai tahapan sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi KTP Digital

Warga mengunduh aplikasi KTP Digital (Identitas Digital) di Smartphone yang nanti akan disediakan di Play Store dan App Store. Karena belum diluncurkan, saat ini aplikasi KTP Digital baru dipakai terbatas di internal Dukcapil, dan belum bisa diunduh oleh masyarakat umum.

2. Registrasi akun di aplikasi

Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.

3. Verifikasi wajah (face recogniton)

Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui face recognition (deteksi wajah). Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.

4. Verifikasi email

Warga melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.

Lantas, bagaimana jika smartphone yang digunakan untuk menyematkan aplikasi KTP Digital ternyata hilang atau dicuri?

Mengutip penjelasan dari Zudan yang dilansir laman BPSDM Kemendagri, Ditjen Dukcapil menjanjikan penerapan sistem keamanan berlapis untuk mengantisipasi kasus seperti ini.

"Keamanan berlapis kalau HP hilang. Seperti harus memasukkan NIK, Pin, Foto Wajah dipastikan orangnya benar, dan tandatangan digitalnya," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KTP DIGITAL atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya