Menuju konten utama

Info Haji 2021: Saudi Tidak Larang Merek Vaksin Covid-19 Tertentu

Kemenkes menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak melarang jenis atau merek vaksin corona tertentu. 

Info Haji 2021: Saudi Tidak Larang Merek Vaksin Covid-19 Tertentu
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 dosis pertama kepada jemaah calon haji di Puskesmas Merdeka, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/3/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membantah isu bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia tidak diakui di Arab Saudi. Isu ini sempat menyita perhatian masyarakat karena berkaitan dengan rencana penyelenggaraan ibadah haji 2021.

Kepala Pusat Kesehatan Haji, Kemenkes RI, Eka Jusup Singka menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak pernah menyatakan pelarangan vaksinasi covid-19 dengan merek tertentu bagi jemaah haji.

"Kepada seluruh jemaah haji Indonesia, calon jemaah haji dan umrah, bahwa Arab Saudi itu tidak pernah menyatakan bahwa adanya larangan vaksin dengan merek tertentu," kata Eka dalam acara Bahtsul Masail Perhajian di Ciawi, Bogor, pada Rabu (28/4/2021), seperti dilansir Kemenag.

Eka menjelaskan pemerintah Arab Saudi lebih menekankan kewajiban calon jemaah haji dan umrah untuk divaksinasi covid-19 sebelum masuk ke wilayah negara tersebut.

Maka itu, dia mengimbau calon jemaah haji untuk segera mengikuti program vaksinasi Covid-19. Hal ini penting agar apabila pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan kuota Haji 2021 untuk Indonesia, jemaah asal tanah air telah siap memenuhi syarat kesehatan.

"Kepada jemaah haji dan umrah segera memvaksinkan diri di tempatnya masing-masing. Karena datanya sudah dimasukkan ke dalam [aplikasi] P-Care, dan nanti dapat melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang tersedia," Eka menjelaskan.

Kemenkes telah menetapkan skema vaksinasi terhadap calon jemaah haji 2021 dengan membagi ke dalam dua kelompok terdiri atas lanjut usia (lansia) dan masyarakat rentan.

"[kelompok] Rentan ini karena mereka melakukan perjalanan lintas negara. Hanya yang memenuhi syarat vaksinasi yang akan memperoleh vaksinasi Covid-19. Kalau ada komorbid, tentu tidak akan dilakukan vaksinasi, penyuntikan tidak akan kita lakukan," ujar dia.

Eka menambahkan untuk pelaksanaan haji dan umrah selama masa pandemi, seluruh jemaah haji diwajibkan telah mendapatkan dua jenis vaksinasi, yakni vaksinasi covid-19 dan meningitis.

Hingga hari ini, pemerintah Arab Saudi belum memberikan informasi resmi terkait kepastian apakah ibadah Haji 2021 bisa dilaksanakan dan diikuti jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Meski kepastian adanya pelaksanaan Ibadah Haji 2021 belum diumumkan pemerintah Arab Saudi, persiapan terus dilakukan oleh Kemenag sebagai langkah mitigasi.

Langkah mitigasi itu dilakukan agar pemerintah Indonesia siap menyelenggarakan ibadah haji jika pemerintah Arab Saudi mengizinkan pelaksanaannya pada tahun 2021.

Baca juga artikel terkait INFO HAJI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH