Menuju konten utama

Info Haji 2021: Persiapan Kemenag dan Kebijakan Terbaru Arab Saudi

Persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2021 hingga kini masih terus dilaksanakan Kemenag.

Info Haji 2021: Persiapan Kemenag dan Kebijakan Terbaru Arab Saudi
(Ilustrasi) Jemaah di sekitar Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Jumat, 31 Juli 2020. (Kementerian Media Saudi melalui AP).

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI masih terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk melakukan penyiapan dokumen jemaah secara bertahap. Selain itu, pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) juga mulai dilakukan Kemenag dengan Komisi VIII DPR.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menyatakan hal ini, seperti dilansir dalam siaran resmi Kemenag pada Selasa, 9 Maret 2021.

Adapun mengenai kepastian penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2021, menurut Gus Yaqut, Kemenag RI masih menunggu pengumuman resmi dari Kerajaan Arab Saudi.

"Kepastian tunggu info resmi dari Saudi. Sampai hari ini, belum ada info resmi dari Saudi terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M," kata Gus Yaqut.

Meskipun begitu, dia memastikan Tim Manajemen Krisis yang dibentuk oleh Kemenag pada akhir Desember 2020 lalu masih terus bekerja mempersiapkan beragam skenario terkait penyeleggaraan haji tahun ini. Koordinasi dengan pihak Saudi pun terus dilakukan melalui Konsul Haji KJRI Jeddah.

Penjelasan Kemenag soal Ketentuan Vaksinasi Jemaah

Sedangkan terkait kabar bahwa Kementerian Kesehatan Saudi mensyaratkan vaksin bagi jemaah haji, Gus Yaqut mengaku telah mendengar berita tersebut.

Namun, dia belum mengetahui apakah info tersebut bersifat internal Arab Saudi atau juga untuk negara lain. Berita yang beredar itu juga tidak bisa dijadikan dasar karena belum ada surat atau pemberitahuan resmi dari Saudi.

"Dalam berita, kan, tidak ada penegasan syarat vaksin itu apakah untuk persiapan internal Saudi, ataukah juga merupakan pesan buat negara pengirim jemaah lainnya," ujar dia.

Hal senada disampaikan Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali. Menurutnya, pernyataan Menteri Kesehatan Saudi bukan untuk jemaah haji, tetapi terkait petugas medis internal Kemenkes Saudi yang akan berpartisipasi pada musim haji tahun 2021.

"Saya sudah koordinasi dengan pihak Kemenkes Saudi dan Jubir Kemenhaj bahwa untuk petugas haji dari luar Saudi dan jemaah haji luar Saudi belum ada pernyataan terkait vaksin ataupun yang lainnya," kata Endang.

Arab Saudi Beri Insentif ke Bisnis Sektor Haji-Umrah

Sementara info terbaru dari Arab Saudi berkaitan dengan keputusan pemberian insentif bagi para pelaku bisnis sektor haji dan umrah di negara tersebut.

Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud telah menyetujui pemberian sejumlah insentif bagi individu, perusahaan swasta, hingga para investor di sektor pelayanan haji dan umrah di negara tersebut.

Insentif tersebut diberikan untuk mengurangi dampak keuangan dan ekonomi dari pandemi virus Corona (COVID-19) pada individu, perusahaan swasta dan investor, yang bergerak di sektor haji dan umrah, demikian mengutip laporan kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency (SPA), pada Selasa (9/3/2021).

Hingga kini, Kerajaan Arab Saudi telah meluncurkan lebih dari 150 inisiatif, dengan alokasi hingga 180 miliar Riyal Saudi untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 dan mengurangi pengaruhnya terhadap individu, sektor swasta, dan investor.

Sementara daftar insentif terbaru yang diberikan kepada pelaku bisnis di sektor haji dan umrah di Arab Saudi adalah sebagai berikut.

Pertama, membebaskan fasilitas akomodasi yang berbasis di kota Makkah dan Madinah dari biaya tahunan yang dikenakan pada izin untuk kegiatan komersial, selama satu tahun.

Kedua, membebaskan perusahaan swasta yang beroperasi di sektor Haji dan Umrah dari kewajiban membayar biaya yang dikenakan pada pekerja asing, selama enam bulan.

Ketiga, izin Kementerian Pariwisata untuk fasilitas akomodasi di kota Makkah dan Madinah dapat diperpanjang selama 1 tahun secara gratis.

Keempat, menunda pemungutan biaya perpanjangan izin tinggal (Iqama) bagi ekspatriat yang bekerja di kegiatan yang berkaitan dengan sektor Haji dan Umrah selama 6 bulan, dan biayanya bisa dicicil selama satu tahun.

Kelima, memperpanjang masa berlaku izin lalu lintas untuk bus, yang beroperasi sebagai fasilitas angkutan jamaah, selama satu tahun dan tidak dipungut biaya.

Keenam, menunda selama 3 bulan pemungutan bea masuk bus baru yang dijadwalkan beroperasi pada musim Haji 1442 H yang akan datang, dan biayanya bisa dicicil selama empat bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo.

Baca juga artikel terkait INFO HAJI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH