Menuju konten utama
Lebaran 2021

Info Cegatan Larangan Mudik Lebaran 2021 di Jawa Timur & Madura

Kepolisian Jawa Timur dan Madura memperketat pengawasan lalu lintas, terutama di wilayah perbatasan untuk mencegah pemudik selama Lebaran 2021.

Info Cegatan Larangan Mudik Lebaran 2021 di Jawa Timur & Madura
Polisi memberhentikan kendaraan untuk diperiksa saat penyekatan larangan mudik Lebaran di akses masuk Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (8/5/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

tirto.id - Menindaklanjuti larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, Kepolisian Jawa Timur (Jatim) dan Madura memperketat pengawasan lalu lintas, terutama di wilayah perbatasan. Tujuannya untuk mencegah pemudik yang nekat pulang kampung selama Lebaran 2021.

Pengetatan pengawasan lalu lintas itu berkaitan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 09 Tahun 2021. Sejak Kamis (6/5/2021), masyarakat tidak lagi diperkenankan menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi untuk mudik.

Larangan mudik Lebaran 2021 ini bertujuan untuk menekan sekaligus mencegah penyebaran COVID-19 dalam masa pandemi yang masih belum mereda di Indonesia.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, menyatakan bahwa sejak Rabu (5/5/2021) lalu, sudah ada peningkatan mobilisasi kendaraan yang melakukan mudik lokal. Melihat potensi meningkatnya arus kendaraan, Kepolisian Jatim menambah dua titik penyekatan.

“Tadinya tujuh titik penyekatan, sekarang ada sembilan titik di perbatasan wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah hingga Bali," ujar Latif Usman.

Sanksi bagi yang Nekat Mudik

Bagi pemudik yang melanggar, terutama Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN), akan memperoleh sanksi berat.

Pertama, bagi yang ketahuan mudik akan diminta putar balik ke daerah asal, tidak dibolehkan melanjutkan perjalanan ke lokasi tujuan.

Kedua, jika yang melanggar adalah PNS/ASN, akan akan mendapatkan pemotongan gaji dan pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

Selain itu, ada juga ancaman bagi pemudik yang ketahuan akan dikarantina, sebagaimana disampaikan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

"Dalam Inmendagri No. 9 Tahun 2021 itu ada klausul kalau ada yang nekat mudik maka mereka akan dikarantina 5 x 24 hari dan biaya karantina juga dibebankan ke mereka yang mudik itu," kata Khofifah.

Titik Lokasi Penyekatan di Jawa Timur

Di wilayah Jawa Timur dan Madura, terdapat sekitar 29 titik yang akan disekat untuk mencegah pemudik, terdiri dari 9 titik perbatasan kota Jawa Timur dan 20 titik untuk lokasi yang biasa dilalui pemudik.

Selain itu, jalan-jalan tikus juga diawasi polisi untuk mencegah pemudik yang tidak melewati jalan raya utama.

Penyekatan untuk kawasan Jawa Timur adalah sebagai berikut:

1. Perbatasan Madiun-Magetan

2. Gerbang tol Ngawi-Solo

3. Gerbang tol Probolinggo

4. Perbatasan Gresik-Lamongan

7. Perbatasan Nganjuk-Jombang

8. Perbatasan Jombang-Mojokerto

9. Perbatasan Blitar-Kediri

10. Perbatasan Kediri-Malang

11. Perbatasan Bojonegoro-Tuban

12. Perbatasan Ngawi-Madiun

13. Perbatasan Sidoarjo-Pasuruan

14. Perbatasan Mojokerto-Sidoarjo

15. Perbatasan Pasuruan-Probolinggo

16. Perbatasan Probolinggo-Situbondo

17. Perbatasan Pasuruan-Malang

18. Perbatasan Malang-Lumajang

19. Perbatasan Situbondo-Banyuwangi

20. Perbatasan Jember-Lumajang

21. Perbatasan Ngawi-Madiun.

21. Jalur Arteri Ngawi-Sragen

22. Perbatasan Banyuwangi-Bali

23. Perbatasan Magetan-Karanganyar

24. Perbatasan Tuban-Rembang

25. Perbatasan Pacitan-Wonogiri

26. Perbatasan Bojonegoro-Cepu

27. Perbatasan Ngawi Mantingan-Sragen

Titik Lokasi Penyekatan di Madura

Untuk wilayah Madura, penyekatannya dilakukan di dua titik di bawah ini:

1. Madura sisi utara

2. Madura sisi selatan

Titik masuk dari Surabaya ke Madura juga dijaga pihak Polres Bangkalan yang bekerja sama dengan Kodim 0829, Polres Tanjung Perak, Lanal Batuporon, Satpol PP, dan Dishub Jatim. Titik yang dijaga adalah lokasi Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal.

Pemudik yang boleh memasuki Bangkalan, Madura, sebagaimana dilansir dari laman Polri hanya yang berasal dari Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, serta dibuktikan dengan kartu identitas dan surat jalan.

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2021 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Iswara N Raditya