Menuju konten utama

Indonesia Potensial Dijauhi Turis Asing karena RKUHP Bermasalah

Sejumlah pasal dalam RKUHP dinilai bisa merugikan industri pariwisata dan membuat target kunjungan turis yang dipatok pemerintah tak tercapai.

Indonesia Potensial Dijauhi Turis Asing karena RKUHP Bermasalah
Penari menarikan Tari Janger dalam gelar seni kerakyatan Bali Mandara Mahalango 2018 di Taman Budaya Denpasar, Selasa (21/8/2018). ANTARA FOTO/Wira Suryantala

tirto.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok DPR RI disorot dunia internasional. Sejumlah pasal dalam peraturan itu dianggap bisa menurunkan minat turis asing berkunjung ke Indonesia.

“Aturan ini akan memukul persepsi atas Indonesia sebagai tempat yang toleran dan membuat banyak orang Barat berpikir dua kali sebelum berkunjung,” kata Aaron Connelly, peneliti yang banyak menyoroti politik dan kebijakan luar negeri di Asia Tenggara dari International Institute for Strategic Studies, dikutip dari ABC.

Beleid yang dipersoalkan adalah Pasal 417 soal zina, Pasal 418 soal larangan sekamar bagi yang bukan suami istri, serta Pasal 432 yang tidak memperbolehkan orang menggelandang dan mengganggu ketertiban umum.

Pasal-pasal ini barangkali sesuai dengan norma yang diyakini para anggota dewan, tapi tidak bagi orang luar Indonesia.

Aaron lantas mengatakan kebijakan ini akan direspons negara-negara lain dengan memperbarui travel warning mereka.

Salah satu yang telah melakukan itu adalah Australia, salah satu negara yang menyumbang turis terbanyak ke Indonesia.

“Parlemen Indonesia saat ini sedang merevisi KUHP. Sejumlah pasal di undang-undang itu dapat berubah, mulai dari seks di luar nikah, bersama tanpa hubungan suami-istri, hingga tindakan tak terpuji seperti menghina presiden,” sebut Deplu Australia.

“Dan [RKUHP] ini akan berlaku terhadap warga asing dan pengunjung, termasuk turis,” mereka menambahkan.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata Bali I Putu Astawa mempertegas dugaan ini dengan mengatakan turis asing di Bali itu terbiasa hidup bersama tanpa ikatan suami-istri. Peraturan ini hanya akan membuat para turis risih dan enggan kembali ke Indonesia.

Industri Pariwisata Resah

Kekhawatiran serupa diutarakan Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran. RKUHP, yang dia sebut dibahas serba cepat dan cenderung ugal-ugalan, akan berimplikasi serius terhadap sektor pariwisata.

“Belum disahkan saja sudah ada tanggapan berupa informasi yang mengarah ke travel ban. Banyak sektor akan terpengaruh karena multiplier effect-nya besar,” ucap Yusran kepada reporter Tirto, Senin (23/9/2019) kemarin.

Efek berantainya termasuk ke bisnis perhotelan, restoran, bahkan hingga jasa transportasi.

Yusran memprediksi, daya saing pariwisata Indonesia akan melemah, dan pada akhirnya target pemerintah di sektor ini pun sulit tercapai. Kinerja investasi seperti yang kerap dikeluhkan Presiden Joko Widodo pun terus melempem.

Tahun ini pemerintah menargetkan ada 20 juta turis asing berkunjung ke Indonesia.

“Sejak periode pertama [pemerintahan Jokowi] pariwisata jadi program nomor dua [dalam menyumbang devisa]. Jangan sampai regulasi malah bikin kita tidak kompetitif,” ucap Yusran.

Dia lantas meminta legislatif bisa lebih bijak dan memahami kepentingan industri ini.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata Guntur Sakti mengaku tekanan terhadap industri pariwisata saat ini sudah terasa.

“Apakah RUU KUHP memberikan dampak [terhadap sektor pariwisata]? Iya, jelas, dan sudah berdampak, meskipun baru polemik dan belum diundangkan," kata Guntur kepada reporter Tirto.

Meski demikian, Guntur yakin DPR dan eksekutif akan menemukan solusi yang bisa sama-sama menguntungkan semua pihak.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana