Menuju konten utama

Indonesia, Klausul Ketiga & Keinginan untuk Tak Bangun PLTU Baru

Indonesia berencana menghentikan pembangunan PLTU batu bara baru untuk mencapai emisi nol bersih pada 2060.

Indonesia, Klausul Ketiga & Keinginan untuk Tak Bangun PLTU Baru
Ratusan orang melakukan protes pada 5 November 2021 di Glasgow, Skotlandia, untuk Friday For Future, sebuah gerakan unjuk rasa terkait perubahan iklim yang diprakarsai aktivis muda Swedia Greta Thunberg sejak 2019. Tahun ini, protes tersebut dilakukan menjelang Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim (COP26) pada 31 Oktober 2021 hingga 12 November 2021 di Glasgow, Skotlandia. (tirto.id/Made Anthony Iswara)

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menandatangani COP26 Coal to Clean Power Transition Statement, Kamis (4/11/2020). Hal ini penting untuk menunjukkan komitmen Indonesia untuk menghapus batu bara guna mencapai emisi nol bersih pada 2060 atau lebih awal dengan bantuan internasional. Namun, Indonesia hanya menandatangani tiga dari empat klausul yang ada dalam pernyataan tersebut.

Seharusnya, dengan menandatangani klausul ketiga, negara-negara penandatangan menghentikan penerbitan izin baru, pembangunan baru dan dukungan langsung pemerintah untuk PLTU batu bara baru yang unabated. Unabated merujuk pada PLTU yang tidak menggunakan carbon capture atau semacamnya untuk menangkap CO2 dari sumber emisi gas buang yang kemudian disimpan atau digunakan kembali.

Pada Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim (COP26) di Glasgow, Skotlandia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menolak untuk mengungkap alasan dikecualikannya pasal ketiga tersebut kepada Tirto dan Kompas pada 4 November 2021.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak akan ada PLTU baru di Indonesia. “Enggak ada PLTU baru nanti. Kita pasti pakai PLT renewable,” ungkap Arifin. “Kalau enggak, bagaimana mau bisa mencapai emisi yang bersih?”

Komitmen Arifin sejalan dengan pertimbangan Indonesia pada COP26 untuk mempercepat phase out (penghapusan) batu bara hingga tahun 2040-an. Namun, ada syaratnya, yaitu menerima bantuan keuangan dan teknis internasional tambahan dengan mitra-mitra pembangunan.

Arifin mengatakan bahwa nanti akan ada evaluasi mengenai nilai dari aset-aset yang akan di phase out ini. Ia juga menyebut bahwa Energy Transition Mechanism (ETM) yang diprakarsai Asian Development Bank (ADB) merupakan salah satu skema yang akan diupayakan.

ADB meluncurkan ETM pada 3 November 2021 yang bertujuan untuk menggantikan PLTU di Indonesia dengan energi bersih. Indonesia pun memperkirakan dapat memberhentikan 9,2 Giga Watt (GW) PLTU sebelum tahun 2030.

“Kita punya waktu sebelum phase out sekian tahun, nah itu lah bisa dimanfaatkan dan untuk bisa dipakai untuk modal untuk menambahkan sumber energi bersih yang baru,” ungkap Arifin.

Upaya lainnya, pemerintah telah mencetuskan program Friend of Indonesia-Renewable Energy pada 4 Desember 2021 di COP26 untuk mengkoordinasikan dukungan internasional dalam mempercepat proses transisi energi di Indonesia.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebelumnya mengatakan kepada Tirto dan Metro TV di COP26 pada 1 November 2021 bahwa Indonesia telah menandatangani perjanjian dengan Exxon, perusahaan penghasil dan pengecer minyak dari Amerika Serikat, untuk inisiatif carbon capture.

Langkah-langkah serupa bertujuan untuk mengurangi emisi dari sektor energi yang menyebabkan perubahan iklim. Direktur Jenderal Mineral dan batu bara Ridwan Djamaluddin ESDM dalam keterangan tertulis mengatakan, pembangkit listrik batu bara berkontribusi sebanyak 35 persen dari 1.262 Giga Ton emisi CO2 yang dihasilkan di Indonesia.

Sejalan dengan data itu, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat sektor energi paling banyak berkontribusi emisi Gas Rumah Kaca dibandingkan sektor lainnya selama 2000-2019, meskipun ada tahun-tahun tertentu ketika sektor kehutanan dan penggunaan lahan menyusul kontribusi sektor energi.

Secara historis, Indonesia tercatat telah bergantung pada batu bara untuk pembangkit listrik sejak 1971, berdasarkan data Bank Dunia dan Kementerian ESDM yang diolah Institute of Essential Services Reform. Persentase batu bara dalam bauran pembangkit listrik pun meningkat sejak 1971.

Kepada Tirto dan Kompas di COP26, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana juga menegaskan tidak ada PLTU baru. Ia mengatakan Indonesia berkeberatan untuk menyepakati klausul ketiga karena klausul ini mengharuskan Indonesia untuk menutup PLTU yang lagi dibangun ataupun yang sudah mencapai kesepakatan finansial (financial close) dengan dana yang sudah siap.

Penghentian PLTU tersebut akan melanggar kontrak yang sudah berjalan saat ini. Rida mengatakan bahwa ia tidak ingin kejadian Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Karaha Bodas terulang lagi. Kasus pada 2007 itu telah merugikan negara hingga 300 juta dolar Amerika Serikat (AS) karena pelanggaran kontrak.

“Kalau itu kita hentikan, dengan tidak ada kompensasi, kasus pembangkit Bodas akan terulang dan kita dianggap sebagai negara yang tidak menghormati kontrak. Jelek jadinya, tidak kondusif untuk investasi. Dan itu kita hindari,” ungkap Rida.

Data Global Energy Monitor pun menunjukkan bahwa saat ini China mendominasi pendanaan batu bara yang masih berlangsung dengan total 5 proyek. Satu-satunya pendanaan lain datang dari Japanese International Cooperation Agency milik pemerintah Jepang.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa kepada Tirto di Glasgow, Skotlandia, Jumat (5/11/2021), menyebut rencana penghapusan batu bara dan penandatanganan pernyataan baru ini merupakan “lompatan besar” bagi Indonesia.

Ia pun memahami alasan di balik tidak menandatangani klausul ketiga tersebut. Sebab, para pihak tak dapat mencabut perizinan pembangkit yang sudah menyelesaikan perjanjian jual beli tenaga listrik ataupun sudah memiliki kontrak sambil menunggu kesepakatan finansial.

“Kalau Indonesia menyetujui itu, nanti akan menciptakan persoalan kontraktual dan saya kira itu nggak menguntungkan bagi pemerintah,” ungkap Fabby.

Namun, ia tetap mendorong pemerintah untuk membatalkan proyek-proyek yang tidak mendapatkan pendanaan karena melewati masa waktu kesepakatan finansial dalam kontrak. Fabby menilai, Indonesia sebelumnya cenderung mengakomodasi keterlambatan kesepakatan finansial untuk proyek PLTU batu bara.

Ia juga menekankan komunikasi publik terkait rencana penghapusan batu bara. Menurutnya, informasi yang salah dapat menimbulkan persepsi “liar” dan opini yang justru kontraproduktif dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Selain itu, Indonesia harus memastikan pendanaan yang mencukupi untuk rencana “pensiun dini” PLTU batu bara. Menurut hitungan awal Fabby, diperlukan 16 miliar hingga 24 miliar dolar Amerika Serikat (AS) untuk mempensiunkan PLTU batu bara sebesar 12 GigaWatt (GW).

Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, Arifin pun mengatakan bahwa pemberhentian 9,2 GW dari PLTU akan membutuhkan investasi sebesar 22 miliar dolar AS. Angka ini terdiri dari 8 miliar dolar AS untuk penghentian PLTU dan 14 miliar dolar AS untuk pengembangan EBT.

“Resiko terbesar adalah kita nggak kompatibel dengan pathways (jalur) untuk 1.5 derajat itu yang ada di Paris Agreement kalau tidak ada pendanaan yang memadai,” ungkap Fabby.

Paris Agreement atau Perjanjian Paris adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum tentang perubahan iklim yang disepakati pada 12 Desember 2015 di Paris, Perancis. Perjanjian ini diadopsi oleh 196 pihak, termasuk Indonesia, dan mulai berlaku pada 4 November 2016.

Tujuan perjanjian adalah untuk membatasi pemanasan global hingga di bawah 2 derajat selsius, idealnya hingga 1,5 derajat Celcius, dibandingkan dengan tingkat pra-industri, mengutip situs Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC).

===================================

Artikel ini ditulis dengan dukungan Climate Tracker.

Baca juga artikel terkait COP26 GLASGOW atau tulisan lainnya dari Made Anthony Iswara

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Made Anthony Iswara
Penulis: Made Anthony Iswara
Editor: Abdul Aziz