Menuju konten utama
Kerja sama Indonesia-Cina

Indonesia-Cina Kerja Sama Buru Buronan Koruptor

Indonesia dan Cina sepakat tingkatkan kerja sama hukum untuk kejar koruptor

Indonesia-Cina Kerja Sama Buru Buronan Koruptor
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Antara foto/yudhi mahatma.

tirto.id - Indonesia dan Cina bersepakat untuk meningkatkan kerja sama hukum untuk mengejar buronan koruptor Indonesia yang diduga masih berada di beberapa wilayah di Cina, Hong Kong dan Makau.

"Jika ada buronan kita yang sudah berkekuatan hukum tetap maka pihak Cina dapat segera memproses dan mengembalikannya kepada Pemerintah Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan di Beijing, Selasa (26/4/2016) malam.

Menkopolhukam mengatakan, saat ini Indonesia mendesak kedua negara tersebut untuk segera meratifikasi perjanjian ekstradisi, di mana seorang tersangka kriminal yang ditahan oleh suatu negara dapat diserahkan kepada negara lain untuk menjalani persidangan.

"Selama ini kami sudah banyak memulangkan warga Negara Cina yang menjadi pelaku kriminal atau yang bermasalah di Indonesia. Dan diharapkan sebaliknya juga melakukan hal yang sama dan semakin kuat kerja sama tersebut jika ada ratifikasi ekstradisi," kata Luhut menambahkan.

Luhut mengatakan, selama ini proses pemulangan kedua warga negara (Indonesia-Cina) yang bermasalah dilakukan melalui mekanisme permohonan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA).

Sementara itu, Duta Besar Republik Indonesia untuk Cina merangkap Mongolia Soegeng Rahardjo mengatakan, dilakukannya kerja sama tersebut berdasarkan beberapa buronan koruptor Indonesia yang masih berada di wilayah Cina.

"Ya kami terus melakukan kerja sama dan koordinasi dengan aparat setempat, untuk seluruh proses penangkapan, hingga pemulangannya," ungkap Dubes.

Sebelumnya diberitakan, Samadikun Hartono yang menjadi buronan selama 13 tahun akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah otoritas Cina menangkapnya di Shanghai pada 14 April 2016.

Samadikun tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (21/4/2016) pukul 21.45 WIB–meleset seperempat jam dari yang dijadwalkan. Samadikun tiba di Tanah Air bersama kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso.

Mantan Komisaris Utama Bank PT Bank Modern itu divonis bersalah terkait dengan kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau Badan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke PT Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Sesampainya di Halim, Sutiyoso berdalih kepada media bahwa penangkapan Samadikun sulit karena buronan itu memiliki lima paspor dan identitas berbeda-beda. (ANT)

Baca juga artikel terkait KORUPTOR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Putu Agung Nara Indra