Menuju konten utama

Indef: Pemerintah Harus Antisipasi Dampak Larangan Mudik ke Ekonomi

Ekonom Indef Ariyo Dharma Pahla menilai pemerintah perlu mengantisipasi dampak larangan mudik terhadap perekonomian di daerah.

Indef: Pemerintah Harus Antisipasi Dampak Larangan Mudik ke Ekonomi
Warga melintas di dekat spanduk seruan untuk menunda mudik menjelang puasa dan lebaran di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Kamis (9/4/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz

tirto.id - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ariyo Dharma Pahla menilai pemerintah perlu mengantisipasi dampak pada perekonomian daerah usai larangan mudik diberlakukan.

Seab, tidak adanya arus mudik ke berbagai daerah bakal semakin mengurangi aktivitas ekonomi di daerah. “Tentu ekonomi daerah tidak akan bergeliat seperti ketika ada mudik. Saat PSBB mobilitas dalam wilayah saja yang dibatasi. Kalau ini kan, antar provinsi juga,” ucap Ariyo saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (21/4/2020).

Tiap tahunnya, tradisi mudik mendorong para perantau atau orang di perkotaan untuk membawa uangnya ke berbagai daerah. Dengan demikian belanja dan konsumsi tidak lagi terpusat di perkotaan atau daerah urban.

“Maka konsumsi akan sangat tinggi karena daya beli juga tinggi. Nah, saat tidak ada mudik, aktivitas-aktivitas tersebut tidak ada,” ucap Ariyo.

Kendati membawa dampak buruk bagi perekonomian daerah, menurut Ariyo, larangan mudik bisa dipahami dan sepadan dengan manfaatnya yaitu mengurangi potensi penyebaran pandemi Corona di daerah.

Justru jika Corona bisa semakin cepat diatasi dampak ekonomi yang diderita hari ini menurutnya lebih cepat bisa dipulihkan dan diminimalisir efeknya. “Itu menjadi konsekuensi di saat pandemi. Masyarakat harus mengurangi mobilitas dan berjaga jarak. Kita harus bisa mengatasi Covid-19 dengan baik,” ucap Ariyo.

Keputusan larangan mudik ini diambil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga menjabat Plt. Menteri Perhubungan memastikan larangan ini akan segera berlaku.

Pasalnya ada 24 persen masyarakat didapati masih bersikeras mudik usai diimbau tak kembali ke kampung halaman. Sementara itu ada sekitar 7 persen yang sudah terlanjur mudik.

“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” terang Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui video conference.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana