Menuju konten utama

Impor Pangan Disebut Rawan Korupsi karena Prosesnya Tak Transparan

Koordinator Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan Said Abdillah mengatakan, impor pangan rentan terkena tindak pidana korupsi karena proses yang tak transparan.

Impor Pangan Disebut Rawan Korupsi karena Prosesnya Tak Transparan
Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli melambaikan tangan ke arah wartawan usai melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait impor pangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/10/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

tirto.id - Koordinator Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan Said Abdillah menilai praktik impor komoditas pangan memang rentan terhadap tindak pidana korupsi. Ia menengarai penyebabnya adalah karena proses impor tidak transparan.

Misalnya, ia menyebut saat ini masyarakat tidak pernah tahu apa dasar penentuan kuota impor, lalu data yang digunakan, dasar pemilihan perusahaan-perusahaan importir.

"Itu semua, walaupun ada upaya untuk membuat lebih terbuka tapi sesungguhnya dibalik itu enggak pernah tau kita semua prosesnya. Itulah yang membuat peluang korupsinya besar," katanya kepada Tirto (24/10/2018).

Hal ini kemudian diperparah dengan pengawasan yang buruk dari aparat di lapangan yang makin melanggengkan aksi nakal importir.

Untuk itu, Said menerangkan mesti ada perbaikan soal informasi ke publik, khususnya terkait keputusan-keputusan yang diambil terkait perizinan impor. Selain itu, ia mengatakan, penentuan kuota impor harus melibatkan lebih banyak pihak misalnya petani.

"Untuk memberikan lebih banyak ruang bagi lebih banyak data untuk dielaborasi sehingga kebutuhan-kebutuhannya lebih realistis," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan (23/10/2018). Kedatangannya guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam impor pangan.

"Impor pangan ini sangat merugikan bangsa kita terutama petani, konsumen, dan ada dugaan tindak pidana korupsi," kata Rizal di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/10/2018).

Menurutnya KPK sudah berpengalaman dalam menangani kasus impor pangan, salah satunya ia merujuk kasus yang menjerat mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Ia mengatakan, kasus ini puluhan kali lipat lebih besar dari kasus LHI tersebut. Meski begitu ia enggan menyebut taksiran kerugian negara, dan pihak-pihak yang dilaporkan.

"Nanti setelah diserahkan ke KPK," katanya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR PANGAN atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo