Menuju konten utama
Dampak Pandemi Corona

Impor Bawang Putih-Bombai Dibebaskan, Kementan: RIPH Tetap Berlaku

Meski Kemendag telah menetapkan izin impor bawang putih dan bombai dibebaskan, Kementan tetap memberlakukan RIPH bagi importir yakni wajib tanam 5 persen.

Impor Bawang Putih-Bombai Dibebaskan, Kementan: RIPH Tetap Berlaku
Warga membeli bawang putih saat Operasi Pasar di Pasar Induk Rau di Serang, Banten, Rabu (19/2/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

tirto.id - Kementerian Pertanian menyatakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) tetap berlaku meski Kementerian Perdagangan telah membebaskan sementara izin impor bawang putih dan bombai terkait kelangkaan pasokan di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menyatakan para perusahaan yang ingin melakukan importasi tetap harus memenuhi persyaratan wajib tanam 5 persen untuk memperoleh RIPH.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian bahwa kita diimbau dalam membuat kebijakan harus taat kepada aturan yang berlaku, sehingga perlu dilihat apakah tetap sejalan dengan peraturan yang sudah ada atau tidak,” ucap Prihasto dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Minggu (22/3/2020).

Prihasto menjelaskan dalam kemudahan impor yang diberlakukan Kemendag hanya ada penambahan satu pasal yaitu Pasal 35A dalam Permendag No. 27 Tahun 2020. Isinya ketentuan mengenai impor bawang bombai dengan Pos Tarif/HS 0703.10.19 dan bawang putih dengan Pos Tarif/HS 0703.20.90 dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS).

Prihasto mengatakan pemberlakuan RIPH bagi importir merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura terutama pada Pasal 88 ayat (2). Ia menyatakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpor meminta jajarannya taat kepada aturan yang berlaku setiap membuat kebijakan.

Kendati demikian, ia menyatakan Kementan tetap bisa memberi kemudahan sesuai Pasal 27 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terutama untuk tujuan stabilisasi pasokan dan harga. Namun bentuknya penugasan pemerintah kepada BUMN.

"Misalnya tidak perlu melakukan wajib tanam 5% untuk bawang putih”, ucap Anton.

Berdasarkan data dari Ditjen Hortikultura RIPH tahun 2020, Kementan mencatat sampai 18 Maret 2020 ada rekomendasi impor bawang putih sebanyak 344.094 ton dan bawang bombai sejumlah 195.832 ton. Dalam keterangannya, Prihasto tak merinci bilamana hal itu sudah diterbitkan atau belum.

"Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47 - 48 ribu ton/bulan dan bawang bombai 10 - 11 ribu ton/bulan, maka apabila direalisasikan cukup untuk 7 (tujuh) bulan ke depan untuk bawang putih dan 1 (satu) tahun untuk bawang bombai,” ucap Prihasto.

Pernyataan Kementan ini bertolak belakang dengan isi konferensi pers Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui siaran live Kamis lalu. Dalam kesempatan itu, Agus sempat menyatakan kalau kemudahan perizinan ini diberikan tidak hanya pada Persetujuan Impor (PI) tetapi juga RIPH.

“Berkaitan dengan itu tidak ada persetujuan impor lagi, sebelumnya kan ada RIPH, sekarang enggak ada, ini lebih simpel khususnya untuk komoditas yang dalam pantauan. Masyarakat yang mempunyai izin impor umum enggak usah izin lagi ke Kemendag,” ucap Agus, Kamis (19/3/2020) lalu.

Baca juga artikel terkait IMPOR BAWANG PUTIH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri