Menuju konten utama

Imparsial Nilai Orasi Robertus Robet Hanya Kritik Biasa untuk TNI

Imparsial menilai, apa yang disampaikan aktivis Robertus Robet dalam orasinya hanyalah kritik biasa untuk TNI.

Imparsial Nilai Orasi Robertus Robet Hanya Kritik Biasa untuk TNI
Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri (tengah) saat berdiskusi di Sekretariat AJI Jakarta, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019) terkait penangkapan Robertus Robet. tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, tak ada sesuatu yang harus dipersoalkan dalam orasi yang disampaikan aktivis sekaligus dosen sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet pada aksi Kamisan, 28 Februari 2019 lalu.

Robet menyampaikan kritiknya tentang wacana menempatkan perwira aktif TNI di kementerian atau lembaga, yang dikhawatirkan muncul lagi dwifungsi TNI.

Dalam orasinya itu, Robet melantukan lagu Mars ABRI yang telah diubah liriknya dan populer di kalangan aktivis reformasi 1998.

Gufron mengatakan, lagu tersebut memang sejak awal diubah oleh para aktivis reformasi 1998 untuk menyuarakan kritik terhadap keterlibatan TNI dalam pemerintahan di zaman Orde Baru.

"Isi dari orasinya ini hal biasa. Kritik yang dimulai dari sebuah lagu yang dinyanyikan aktivis pada tahun 98-99. Itu Lagu itu kan kritik terhadap TNI," ujar Gufron dalam diskusi di Sekretariat AJI Jakarta, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).

Menurut Gufron, kritik Robet tersebut wajar disampaikan sebagai bagian yang tak bisa dilepaskan dalam demokrasi.

Bila ada pihak-pihak yang tak sependapat dengan kritik Robet tersebut, kata dia, seharusnya dilawan dengan ide atau gagasan lain bukan dengan kriminalisasi.

"Jangan juga ada persekusi secara online yakni melalui media sosial," jelas Gufron.

Robet kini menjadi tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2009 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan dari semua pasal itu, diduga paling kuat dilanggar Robet adalah Pasal 207 KUHP yang melarang siapa pun menghina penguasa atau badan hukum.

Meski jadi tersangka, Robet tak ditahan karena ancaman hukuman terhadapnya, berdasarkan pasal tersebut, cuma 1 tahun 6 bulan.

Penahanan hanya dikenakan kepada yang melanggar aturan dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Baca juga artikel terkait AKSI KAMISAN atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno