Menuju konten utama

Imigrasi Tindaklanjuti Permohonan Untuk Cabut Paspor Veronica Koman

Ditjen Imigrasi menerima surat permohonan dari Polda Jawa Timur soal pencabutan parpor Veronica Koman pada Senin (9/9/2019).

Imigrasi Tindaklanjuti Permohonan Untuk Cabut Paspor Veronica Koman
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) saat merilis tersangka baru kasus Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Mapolda setempat, Rabu (4/9/2019). Antara/Humas Polda Jatim

tirto.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi merespon permintaan Polda Jawa Timur untuk mencabut paspor tersangka kasus dugaan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Veronica Koman (VK), yang saat ini berada di luar Indonesia.

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando mengatakan baru menerima surat dari Polda Jawa Timur tersebut pada Senin (9/9/2019) hari ini.

"Kami baru saja menerima surat permohonan pencabutan paspor atas nama Veronica Koman," ujarnya saat dihubungi Tirto, Senin.

Namun demikian ia mengatakan akan segera memproses surat permohonan pencabutan paspor yang telah dilayangkan oleh Polda Jawa Timur itu.

"Kami akan menindaklanjuti terkait dengan isi surat permohonan tersebut," ujarnya.

Terkait pencabutan parpor warga negara, ia merujuk pada Pasal 25 sampai pasal 29 Peraturan Menkum HAM Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Pada Pasal 25 menyebutkan penarikan paspor biasa dilakukan jika pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat lima tahun atau red notice yang telah berada di luar wilayah Indonesia; atau masuk dalam daftar Pencegahan.

Sebelumnya Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Polisi Luki Hermawan menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencekal dan mencabut paspor Veronica Koman. Hal itu ia utarakan saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur pada Sabtu (7/9/2019) kemarin.

Ia menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka atas nama Veronica Koman ke dua alamat yang ada di Indonesia, yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Polda Jatim juga bekerja sama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri guna mengonfirmasi keberadaan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diduga saat ini berada di salah satu negara tetangga Indonesia.

"Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara itu. Suaminya merupakan warga negara asing yang juga penggiat LSM [lembaga swadaya masyarakat]," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi