Menuju konten utama

Imbauan Menghentikan Kegiatan pada 17 Agustus 2022 Pukul 10.17 WIB

Imbauan menghentikan kegiatan pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 - 10.20 WIB

Imbauan Menghentikan Kegiatan pada 17 Agustus 2022 Pukul 10.17 WIB
Pemasangan 77 Bendera Merah Putih). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk menghentikan kegiatan sejenak selama 3 menit pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 - 10.20 WIB.

Hal itu disampaikan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

"Berdiri tegap saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan," demikian bunyi SE Menteri Sekretaris Negara.

Selain imbauan untuk menghentikan sejenak kegiatan, surat edaran ini juga berisi imbauan bagi masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1-31 Agustus 2022.

"Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022," isi surat edaran tersebut.

Bagi Anda yang ingin memeriahkan HUT Kemerdekaan ke-77 dengan menggunakan bendera pada mobil hingga mengibarkan bendera di halaman rumah, berikut aturan ukuran bendera berdasarkan penggunaannya:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Selain bendera, ada juga Logo HUT RI ke-77 yang bisa diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretaris Negara di www.setneg.go.id. Berbagai desain logo mulai dari poster, banner hingga spanduk bisa diunggal melalui website tersebut.

"Mengimplementasikan secara maksimal loga dan desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, rayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk atau souvenir, media publikasi cetak, elektronik dan lain-lain, sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing," bunyi surat edaran tersebut.

Rangkaian Acara 17 Agustus 2022

Memasuki tanggal 17 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB, digelar kirab bendera pusaka dari Monumen Nasional ke Halaman Istana Merdeka. Acara ini bisa disaksikan secara daring atau online.

Selain itu, ada juga pertunjukan kesenian di Halaman Istana Merdeka. Tepat pukul 10.00 WIB, upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI digelar di Halaman Istana Merdeka.

Pukul 15.45 WIB dilanjutkan dengan pertunjukan kesenian, masih dari Halaman Istana Merdeka. Pukul 17.00 WIB, upacara penurunan bendera sang merah putih.

Bagi Anda yang ingin mengikuti rangkaian Upacara Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2022 di Istana Negara, bisa disaksikan secara streaming, melalui tautan d bawah ini:

LIVE STREAMING UPACARA KEMERDEKAAN DI ISTANA NEGARA

Baca juga artikel terkait HUT RI 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya