Menuju konten utama

Imbauan Ibadah Ramadan & Idul Fitri Saat Corona Menurut Kemenag

Menteri Agama (Menag) Fachrul Rozi meminta kepada seluruh umat muslim di Indonesia agar menjalankan ibadah di rumah, serta tidak mengadakan dan menghadiri berbagai bentuk kerumunan orang.

Imbauan Ibadah Ramadan & Idul Fitri Saat Corona Menurut Kemenag
Umat Islam melaksanakan Shalat Tarawih saat permukimannya terdampak pemadaman listrik di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Pelaksanaan ibadah Ramadan di tahun ini berbeda dengan yang telah terlaksana di tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut diakibatkan oleh pandemi virus Corona COVID-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Indonesia tercatat memiliki 9.096 kasus SARS-CoV-2, dan angka kematian mencapai 765 jiwa menurut situs Worldometers yang dilansir Tirto, Selasa (28/4/2020) pukul 08.46 WIB.

Kasus yang terjadi semakin meningkat setiap harinya, meski telah terdapat 1,151 orang yang telah dinyatakan sembuh.

Guna memutus rantai penularan virus Corona baru saat Ramadan ini, Menteri Agama (Menag) Fachrul Rozi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah.

Fachrul meminta kepada seluruh umat muslim di Indonesia agar menjalankan ibadah di rumah, serta tidak mengadakan dan menghadiri berbagai bentuk kerumunan orang.

Seperti yang telah diketahui, virus COVID-19 dapat ditularkan kepada siapapun melalui droplet atau tetesan yang keluar dari mulut dan hidung. Hal tersebut dapat terjadi apabila Anda berada di tengah kerumunan orang yang berpotensi terinfeksi, dengan tidak menjaga jarak aman sekurang-kurangnya 1 meter.

Ibadah yang dimaksud untuk dilakukan di rumah saja termasuk salat tarawih, sahur dan buka puasa bersama, dan tilawah atau tadarus Al-Quran.

Peringatan Nuzulul Quran yang biasanya diperingati pada 17 Ramadan dalam bentuk tabligh akbar pun harus ditiadakan.

Pada umumnya, tabligh akbar tersebut diadakan dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar. Tentunya, hal ini berpotensi untuk menularkan COVID-19 di antara massa tersebut.

Pelaksanaan iktikaf atau berdiam diri di masjid/ mushola selama 10 malam terakhir di bulan Ramadan pun sebaiknya tidak dilakukan.

Kegiatan takbiran keliling dan pesantren kilat juga diharapkan untuk tidak dilakukan. Masyarakat dapat mengganti takbir keliling dengan melakukan takbir di mushola atau masjid dengan menggunakan pengeras suara, sementara pesantren kilat dapat dilakukan melalui media elektronik.

Sementara itu, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau lapangan juga sebaiknya ditiadakan. Namun, dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa Kementrian Agama mengharapkan terbitnya Fatwa MUI terkait pelaksanaan salat Ied tersebut.

Acara halal bihalal atau silarurahim yang biasanya dilakukan usai salat Idul Fitri bisa dilaksanakan melalui media sosial, termasuk menggunakan panggilan video kepada orang-orang terdekat.

Pelaksanaan Zakat Fitrah

Pada hari-hari terakhir di bulan Ramadan, umat muslim diharuskan untuk mengumpulkan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilo per orang atau infak untuk kemudian diberikan kepada yang membutuhkan. Pengumpulan tersebut biasanya dilakukan di masjid atau badan terkait.

Dalam surat edaran Menag, pelaksanan pengumpulan zakat sebisa mungkin dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik, tatap muka langsung, atau membuka gerai di tempat keramaian. Sebagai gantinya, disarankan pembayaran zakat dilakukan melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Selain itu, harus dipastikan bahwa pengelola zakat menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun atau larutan pembunuh kuman, serta alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar tempat pengumpulan zakat.

Sementara, pembersihan ruangan dan lingkungan tersebut harap rutin dilakukan termasuk pada handel pintu, saklar lampu, komputer, papan ketik, alat pencatatan, tempat penyimpanan, atau fasilitas lain yang sering dipegang.

Sedangkan dalam penyaluran zakat, diimbau kepada para organisasi pengelola zakat fitrah untuk tidak dilakukan melalui tukar kupon serta mengumpulkan para penerima zakat fitrah tersebut.

Penyaluran zakat sebaiknya dilakukan dengan memberikannya langsung kepada para penerima dengan melakukan koordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW dalam hal pendataan penerima.

Petugas yang pelakukan penyaluran zakat sebaiknya melengkapi diri dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, atau sesekali mengenakan larutan pembunuh kuman.

Baca juga artikel terkait IBADAH RAMADAN atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari