Menuju konten utama

Imbas PPKM Darurat, Jumlah Penumpang di 15 Bandara AP I Turun 76%

Pergerakan pesawat udara dan kargo juga mengalami penurunan, masing-masing 54 persen dan 16 persen.

Imbas PPKM Darurat, Jumlah Penumpang di 15 Bandara AP I Turun 76%
Penumpang pesawat udara membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (19/12/2019). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz

tirto.id - PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat jumlah penumpang di 15 bandara turun 76 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-25 Juli 2021.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi memperkirakan tren penurunan ini akan terus terjadi saat perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

"Pada masa implementasi PPKM Darurat ini, terdapat tren penurunan jumlah pergerakan penumpang, pesawat udara, serta kargo di bandara yang kami kelola," kata Faik.

Faik merinci pergerakan pesawat di 15 bandara AP I pada 3-25 Juli 2021 sebanyak 11.461 dan arus kargo sekitar 23 juta kilogram barang. Sementara pada 10 Juni-2 Juli 2021 tercatat 24.985 pergerakan pesawat udara dan 27,6 juta kilogram kargo.

"Untuk pergerakan pesawat udara dan kargo, masing-masing mengalami penurunan sebesar 54 persen dan 16 persen. Dapat dikatakan, penurunan ini menjadi pertanda bahwa kebijakan PPKM Darurat mampu menekan pergerakan warga masyarakat melalui transportasi udara," kata dia.

Faik memastikan AP I tetap memberikan layanan terbaik meski lalu lintas angkutan udara turun drastis. Utamanya, kata dia, bagi layanan kargo untuk ekspor dan impor.

"Di masa seperti sekarang ini, pergerakan barang melalui transportasi udara harus tetap berjalan lancar untuk dapat mengatrol perekonomian yang terdampak cukup besar oleh pandemi," ujarnya.

Mengacu Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021, ada beberapa syarat perjalanan selama perpanjangan PPKM Level 4. Bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:

1. Sertifikat vaksin pertama;

2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute di luar wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 4 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan