Menuju konten utama

Imbas Kecelakaan Tol Cipularang, Buku KIR akan Diganti Kartu BLUE

Dirje Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan perubahan ini dilakukan untuk menghindari pemalsuan dokumen KIR yang menjadi faktor penyebab kecelakaan sejumlah truk ODOL.

Imbas Kecelakaan Tol Cipularang, Buku KIR akan Diganti Kartu BLUE
Kecelakaan beruntun di Cipularang. Antarafoto/Ali Khumaini

tirto.id - Pemerintah akan mengganti buku uji kelayakan kendaraan atau KIR menjadi kartu ber-chip bernama BLUE (Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan perubahan ini dilakukan untuk menghindari pemalsuan dokumen KIR yang menjadi faktor penyebab kecelakaan sejumlah truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

"2020 saya akan ganti buku uji. Ganti pakai kartu ada chip bisa tampung informasi soal identitas kendaraan. Kami punya reader-nya," ucap Budi kepada wartawan saat ditemui di Kemenhub, Selasa (10/9/2019 ).

Budi menyatakan selama ini ia mendapati ada pihak yang nakal dan mempermainkan buku KIR. Misalnya saat uji berkala pertama, seluruh ketentuan diikuti oleh operator.

Namun, operator menghindari uji berikutnya. Sebab truk yang dioperasikan sudah dibuat melanggar batas dimensi. Akibatnya banyak buku KIR berstatus mati atau tidak aktif karena tidak diperpanjang dan uji berkala 6 bulan diabaikan.

"Pertama biar keluar buku, ketentuannya sesuai. Nanti setelahnya ada operator nakal naikin tingginya lagi lebih 50 sampai 70 cm. Mentang-mentang buku KIR dan surat-surat sudah keluar," ucap Budi.

Kartu BLUE ini nantinya juga akan melengkapi layanan digital Elektronik Sertifikat Registrasi Uji Tipe (e-SRUT) yang sempat diluncurkan Agustus 2019 lalu. Sebab kehadiran dua dokumen elektronik ini bertepatan dengan temuan pelanggaran Kemenhub.

Budi menyebutkan dalam pemeriksaan pool atau tempat penampungan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan Cipularang KM 91, ada sejumlah pelanggaran. Ia mencontohkan banyak kendaraan memiliki kelebihan dimensi 70 cm padahal umumnya pelanggaran ODOL hanya lebih 50 cm dari batas wajar.

Dalam temuannya, inspeksi itu juga mendapati adanya kendaraan yang tidak memiliki sekaligus memalsukan SRUT karena banyak truk tidak memenuhi standar rancang bangun dan menghindari berita acara pemeriksaan Kemenhub. Budi menduga operator bertindak nakal karena ingin segera mengakses dokumen STNK dan BPKP yang syaratnya memiliki SRUT.

"Yang tidak ada SRUT artinya tidak lulus. Tidak ada berita acara dari kita, kendaraan tidak ber-SRUT, potensi mobil itu akan offroad di tempat kerjaan tanpa surat. Ada STNK, BPKP tidak lewat mekanisme benar," ucap Budi.

Di samping SRUT, pemalsuan juga terjadi pada buku KIR. Ia mengaku telah meminta kepada kepala dinas perhubungan di daerah untuk berani dan tegas tidak meloloskan kendaraan yang melanggar dimensi.

Untuk mengatasinya, Polsek Jakarta Utara, kata Budi, juga sudah mulai mengusut pelanggaran buku KIR ini. Sebab pemalsuan ini dilakukan oleh pihak yang memahami seluk beluk pengujian KIR.

"Kepada semua Kadishub Jabodetabek, sudah mulai tidak boleh main-main uji berkala. Kalau dimensi lebih berani katakan tidak lolos. Pemalsuan ini dilakukan oleh orang paham soal itu. Sudah dilakukan penyelidikan oleh polsek Jakarta Utara," ucap Budi.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN TOL CIPULARANG atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz