Menuju konten utama

IMB Reklamasi Terbit, Debat Ahok & Anies Dinilai Tak Substansif

Adu narasi soal reklamasi antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok justru dinilai mengalihkan dari permasalahan substansi yang ada.

IMB Reklamasi Terbit, Debat Ahok & Anies Dinilai Tak Substansif
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, menilai adu narasi soal reklamasi antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukanlah sesuatu yang relevan, dan malah mengalihkan dari permasalahan substansi yang ada.

"Baik Ahok maupun Anies keduanya berkontribusi pada reklamasi Teluk Jakarta yang mengancam kehidupan ribuan warga yang tinggal di wilayah Teluk Jakarta," kata Susan dalam keterangan tertulis yang telah dikonfirmasi pada Senin (24/6/2019).

Susan berharap bahwa ada hal-hal yang lebih substansif untuk diperbincangkan menyangkut nasib ribuan warga teluk Jakarta, serta harus dipikirkan dalam kebijakan publik Provinsi DKI Jakarta.

"Lebih-lebih jika kembali ke belakang, warga Teluk Jakarta pernah memenangi gugatan atas Pemprov DKI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN]," ujarnya.

Susan pun menilai pernyataan Anies dan Ahok sama-sama hanyalah mencari pembenaran atas kebijakan reklamasi Teluk Jakarta yang mereka buat.

Pasalnya, Anies menyebutkan bahwa dasar hukum penerbitan 932 IMB adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 yang dibuat oleh Ahok, sedangkan Ahok menyatakan bahwa Pergub tersebut belum bisa menjadi syarat penerbitan IMB, kecuali jika Peraturan Daerah DKI Jakarta sudah ada.

“Ahok dan Anies bagaimanapun adalah bagian penting dari proyek reklamasi. Dua-duanya telah menerbitkan izin reklamasi Teluk Jakarta yang berdampak buruk bagi masa depan Teluk Jakarta serta 25 ribu nelayan yang sangat tergantung dengan sumber daya perikanan di perairan ini,” ungkap Susan.

Di sisi lain, kata Susan, Ahok dan Anies sebenarnya memiliki kesempatan dan kewenangan untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi di Jakarta yang telah dimulai pada tahun 1995 lalu. Namun, pilihan tersebut tak diambil oleh keduanya.

“Tak ada pilihan, reklamasi harus dihentikan secara total tanpa kecuali. Sebab, itu menyangkut hak rakyat Teluk Jakarta yang bahkan telah dimenangkan oleh pengadilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN]," tegas Susan.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri