Menuju konten utama

IMB Pulau Reklamasi: Anies sama dengan Ahok. Bedanya, Ia Diam-Diam

Menerbitkan IMB untuk 900-an bangunan di Pulau D, Anies memakai peraturan warisan Ahok, lawan politiknya pada Pilkada 2017.

IMB Pulau Reklamasi: Anies sama dengan Ahok. Bedanya, Ia Diam-Diam
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat Pulau D yang dia segel pada 7 Juni 2018. Pulau yang dibuat oleh pengembang Agung Sedayu itu, yang dia ubah namanya menjadi Kawasan Pantai Maju, menjadi topik kontroversi setelah Anies menerbitkan IMB atas 900-an bangunan di pulau itu. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tiga hari sebelum meninggalkan Balai Kota untuk cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias BTP meneken Pergub 206 pada 25 Oktober 2016. Pergub itu mengatur Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Ia adalah turunan dari Perda Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Tiga tahun setelahnya, Gubernur Anies Baswedan menggunakan Pergub itu sebagai alas hukum untuk memberikan izin mendirikan 932 bangunan di pulau D, yang saat ini bernama resmi Kawasan Pantai Maju. Di atasnya sudah berdiri 409 rumah mewah, 212 rumah kantor, dan 313 rukan-rumah tinggal. Anies menelan janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi.

“IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti. Tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi tetap dihentikan. Jadi, iMB dan reklamasi adalah dua hal berbeda,” kilah Anies dalam keterangan tertulis 13 Juni 2019.

Mengacu perda RTRW, seyogyanya harus ada Perda yang mengatur lebih rinci mengenai kawasan Pantura Jakarta. Ini tertuang pada pasal 110 ayat 2. Perda itu seharusnya mengatur reklamasi dan zonasi. Namun, kedua Perda ini belum disahkan, dan baru-baru ini DPRD DKI Jakarta membatalkan pembahasan Raperda Reklamasi.

Kesalahan BTP alias Ahok saat itu, ia meneken Pergub 206/2016, memakai landasan Peraturan Pemerintah 36/2005 pasal 18 ayat 3, yang menyebutkan jika kawasan belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR, Pemda dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung untuk jangka waktu sementara.

Kini, Anies melanjutkan logika hukum Ahok, lawan politiknya pada Pilkada 2017 yang bikin polarisasi panjang sampai sekarang dalam masyarakat Jakarta.

“Saya juga punya pertanyaan yang sama," kilah Anies dalam rilis pers pada Selasa lalu, yang mempersoalkan langkah Ahok emoh menunggu Perda rampung. "Lazimnya, ya tata ruang diatur dengan Perda, bukan Pergub."

"Tapi konsekuensi menunggu Perda memang lama,” imbuh Anies.

Usai kepergok memberikan IMB di Pulau D, Anies memang pelit bicara langsung kepada wartawan. “Tertulis saja. Tertulis saja,” sergah Anies pada acara Kick of C40 Climate Action Planning Program di Balai Kota, Selasa lalu.

Jari Anies justru menuding para politisi di parlemen daerah sebagai penyebab tertundanya pembahasan Perda. Menurut laporan yang ia dengar, pembahasan itu tertunda akibat ada sejumlah anggota DPRD yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditahan.

Sebenarnya, ada instrumen hukum lain yang lebih mutakhir, yakni Undang Undang 26/2007 tentang Tata Ruang, ketimbang peraturan pemerintah yang digunakan Ahok. Dalam undang-undang itu bahkan tidak mengenal terminologi Panduan Rancang Kota.

Namun, pada akhirnya, Anies lebih memilih manut pada aturan warisan Ahok dan menjalankan amanat Pergub.

“Suka atau tidak terhadap isi Pergub ini, faktanya Pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi dasar hukum yang mengikat,” ujar Anies.

Elisa Sutanudjaja, Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, menilai IMB berbasis Pergub 206/2016 yang dipakai Anies merupakan imbas dari produk hukum yang buruk.

“Pemprov jangan perlakukan Pergub sebagai barang keramat," tulis Elisa melalui pesan WhatsApp pada Rabu lalu. "Karena dalam UU 26/2007 sudah tidak ada aturan terkait rencana tata bangunan dan lingkungan (nama lain panduan rancang kota). Ini peninggalan rezim tata ruang sebelum ada UU baru."

Kejanggalan lain: IMB dikeluarkan setelah bangunan di Pulau D sudah berdiri di atas kawasan yang belum memiliki Perda Rencana Detail Tata Ruang.

“Seharusnya, IMB dulu yang terbit baru bangunannya dibangun. Namun nyatanya bangunannya sudah dibangun which is seharusnya dibongkar," ujar Ayu Eza Tiara, pengacara publik LBH Jakarta yang kritis atas kebijakan Kota Jakarta sejak era Ahok. "Tetapi cara mengakalinya malah melegalkan bangunan yang ilegal dengan menerbitkan IMB yang seolah-olah legal.”

Ini berarti, tidak ada instrumen hukum yang mumpuni bagi Pemprov Jakarta dalam menyusun Pergub 206/2016, apalagi menerbitkan IMB dengan berlandaskan Pergub tersebut. Indikasi Pergub itu untuk mengakomodasi kepentingan pengembang menjadi menguat.

Kicauan Ahok

Ribut-ribut soal IMB reklamasi yang diam-diam diterbitkan Anies, membuat BTP alias Ahok ikut berkicau. Ia menilai ia turut disalahkan oleh Anies karena menerbitkan Pergub 206/2016.

"Intinya, Pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB dan khusus pulau reklamasi," sebut Basuki kepada wartawan, Rabu lalu.

Tanpa Perda, menurut Ahok, Pemprov akan kehilangan potensi pendapatan 15 persen dari pajak (NJOP) yang dibebankan kepada pengembang untuk pembangunan DKI Jakarta.

“Sekarang, karena gubernurnya pintar ngomong, pergub aku sudah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi. Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI?”

Jawaban Ahok itu, menurut Walhi Jakarta, sebuah organisasi lingkungan, tak lebih baik dari Anies lantaran jelas berperan dalam penerbitan Pergub 206/2016.

“Argumen Ahok menjadi membelokkan arah diskusi soal reklamasi. Sudah bukan tolak atau tidak menolak reklamasi. Tapi sudah mengarah ke bisnis dan ekonomi. Tidak substansial lagi,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi.

Sejumlah aktivis dari pelbagai elemen lain—lingkungan, tata kota, nelayan dan lain-lain—sudah memiliki sikap jelas untuk menolak reklamasi dan pembangunan di atas pulau buatan itu. Bukan soal perizinan dan hal-hal prosedural lain.

Infografik HL Indepth Bukan Reklamasi

Infografik Yang Harusnya Dikerjakan Anies di Pulau Reklamasi. tirto.id/Lugas

Preseden Pembangunan di Pulau Lain?

Dengan penerbitan IMB kepada 932 bangunan di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju, Elisa Sutanudjaja mengkhawatirkan hal ini bakal menjadi preseden atas terbitnya IMB di pulau-pulau lain seperti C dan G.

“Pemerintah tidak boleh diskriminatif, bukan? Jika 900 diberikan IMB, maka atas alasan apa ribuan lainnya untuk tidak dikeluarkan IMB-nya?” tulis Elisa retorik dari laman blognya.

Kekhawatiran Elisa menjadi relevan ketika PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD Jakarta yang ditunjuk Anies untuk mengelola kawasan reklamasi, mengatakan tidak menutup kemungkinan Pulau C dan Pulau G akan dibangun seperti Pulau D, kendati belum ada bangunan yang didirikan di kedua pulau.

Hal itu diungkapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT JakPro, Hanief Arie Setianto, kepada Tirto, Rabu lalu. “Kami akan bangun dan mengembangkan sesuai amanat Pergub. Hal ini masih sejalan dengan janji kampanye."

"Reklamasi sudah dihentikan, tapi kami akan tetap bangun kawasan di atas untuk kepentingan publik,” dalih Hanief.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Restu Diantina Putri

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus, Reja Hidayat & Restu Diantina Putri
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Fahri Salam