Menuju konten utama

Imam Nahrawi Tersangka, KPK: Tak Ada Motif Politik

Laode memastikan KPK sudah mengirim surat penetapan tersangka kepada Imam sebelum konferensi pers.

Imam Nahrawi Tersangka, KPK: Tak Ada Motif Politik
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Service Pte. Ltd yang merupakan Subsidiary Company Pertamina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memastikan tak ada muatan politis dalam penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Tidak ada motif politik sama sekali. Kalau motif politik diumumin sejak ribut-ribut kemarin," kata Laode di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Laode juga mengklarifikasi pernyataan Imam yang mengklaim baru mengetahui ditetapkan sebagai tersangka setelah ada konferensi pers. Laode memastikan KPK sudah mengirim surat penetapan tersangka kepada Imam jauh-jauh hari.

"Saya pikir itu salah, karena kami sudah kirim kan. Kalau kami tetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban KPK menyampaikan surat ke beliau, dan beliau sudah menerimanya beberapa minggu yang lain," jelasnya.

Meski begitu, Laode menghargai niat baik Imam yang akan memenuhi panggilan KPK setelah ditetapkan tersangka.

"Kami sangat menghargai beliau mudah-mudahan dalam pemanggilan berikutnya dia datang," imbuhnya.

KPK telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Imam melalui Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar pada kurun waktu 2014 hingga 2018. Bahkan, keduanya juga diduga turut menerima aliran dana sebesar Rp11,8 miliar pada kurun waktu 2016-2018. Total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar.

Baca juga artikel terkait SUAP HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan