Menuju konten utama

Imam Masjid Cerita Jeritan Novel Baswedan Setelah Disiram Air Keras

Imam bercerita kalau Novel Baswedan menjerit karena disiram air keras setelah beberapa menit keluar dari masjid. 

Imam Masjid Cerita Jeritan Novel Baswedan Setelah Disiram Air Keras
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Salat subuh berjemaah baru saja selesai di Masjid Al-Ihsan, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Jemaat sedang membaca wirid ketika terdengar jeritan dari arah selatan masjid. Rupanya jeritan itu dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan Imam Masjid Al-Ihsan Nursalim kala bersaksi di sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/5/2020).

"Novel Baswedan merintih kesakitan, kadang-kadang membaca tasbih kayak Allahu Akbar," kata Nursalim.

Nursalim bercerita, jemaat saat itu cukup ramai hingga mencapai 2 saf, salah satunya ialah Novel. Selepas salat, Novel pulang lebih dulu untuk mengantar anak sekolah. Sekitar 7-8 menit kemudian baru terdengar suara jeritan.

Begitu Nursalim dan jemaat keluar, ia mendapati Novel berjongkok di tempat wudu masjid sambil menyiramkan wajahnya dengan air keran. Saat itu Novel sudah menanggalkan gamis yang ia gunakan dan menyisakan kaos oblong dan celana panjang putih.

"Ada yang membantu Pak Novel. Pak Ramli, kita kenal dua orang," kata dia.

Nursalim melihat kondisi mata Novel saat itu sudah tampak memar, khususnya di bagian kiri. Di kening sebelah kanan ada benjolan. Lalu di gamis ada bekas cairan berwarna putih kekuning-kuningan.

Novel lantas dilarikan oleh warga ke RS Mitra Keluarga. Pihak rumah sakit kemudian memerintahkan warga untuk mengamankan barang bukti, mulai dari gamis, gelas yang digunakan untuk menyiram, dan kopiah.

Ada dua orang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yakni Rony Bugis dan Rahmat Kadir. Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3/2020), keduanya disebut telah melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kornea mata Novel Baswedan rusak.

Satu dakwaan primair dan dua dakwaan subsider dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino