Menuju konten utama

Ikatan Dokter Indonesia Setuju Iuran BPJS Kesehatan Naik

IDI mendukung penuh kenaikan BPJS Kesehatan. Ini dianggap cara cepat menyelesaikan persoalan defisit.

Ikatan Dokter Indonesia Setuju Iuran BPJS Kesehatan Naik
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih (kanan) bersiap memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan tertutup di Kantor PB IDI, Jakarta, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Faqih mendukung penuh kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ini Daeng sampaikan selepas bertemu dengan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

"Saya setuju [iuran BPJS Kesehatan naik]," ujar Daeng di Kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019). "Saya dukung bapak presiden mengeluarkan perpres," katanya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut, kenaikan ada yang mencapai 100 persen dan berlaku efektif tahun depan. Detailnya sebagai berikut:

-BPJS Kesehatan Kelas I naik dua kali lipat, dari semula Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

-BPJS Kesehatan Kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.

-BPJS Kesehatan Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

"Ini keputusan semua pihak, bukan hanya IDI dan Kemenkes, tapi Komisi IX, asosiasi yang lain, termasuk masyarakat," ungkap Daeng. "Karena kalau preminya sekian, memang akan terjebak defisit demi defisit yang membuat pelayanan kesehatan memburuk."

BPJS Kesehatan memang terus mengalami defisit. 2014 lalu, BPJS Kesehatan mencatatkan defisit Rp1,9 triliun. Bahkan, sepanjang Januari sampai April, defisit sudah menyentuh Rp3,7 triliun.

DPR RI periode 2014-2019 sempat mengganjal usulan tarif baru. Itu terjadi dalam rapat lebih dari tiga jam di Komisi IX DPR RI, Selasa (27/8/2019).

Mukhamad Misbakhun yang kala itu menjabat anggota Komisi XI DPR RI menganggap dasar penghitungan kenaikan iuran itu perlu dijabarkan lebih detail. Peserta BPJS Kesehatan, menurutnya, harus mendapat informasi apa manfaat yang akan mereka dapatkan jika iuran dinaikan.

"Akuntabilitas dan legitimasi politiknya kami berikan dukungan, tapi masyarakat harus bisa terjelaskan dengan baik, kenaikan itu angkanya dari mana," ucap politikus Partai Golkar itu.

Kenaikan tersebut juga berpotensi memberatkan peserta mandiri BPJS Kesehatan yang pendapatannya di bawah upah minimum. Karena itu, Irma Suryani Chaniago saat menjabat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menyarankan agar pengelola mendahulukan perbaikan data kepesertaan agar kenaikan iuran tepat sasaran.

"Peserta yang pendapatannya di bawah UMP sebaiknya dijadikan PBI (Penerima Bantuan Iuran)," usul politikus Nasdem tersebut.

Baca juga artikel terkait IURAN BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Rio Apinino