Menuju konten utama

Ikan Makarel Bercacing Diduga dari Bahan Baku 2016?

Ikan makarel (makerel) kemasan kaleng dan bahan baku ikan kaleng dalam bentuk ikan beku sebelumnya lolos dalam pemeriksaan BKIPM KKP dan bahkan diberi izin edar oleh Badan POM.

Ikan Makarel Bercacing Diduga dari Bahan Baku 2016?
Ilustrasi ikan sarden dalam kaleng. pixabay/elcodigodebarras

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah merilis 27 produk ikan kemasan kaleng yang mengandung cacing. Salah satu produk itu adalah Ikan Makarel Saus Tomat bermerek Farmerjack yang sempat ramai di Meranti, Riau.

Selain Farmerjack, ada 11 produk di antaranya merupakan ikan makarel kemasan kaleng yang diproduksi di industri dalam negeri. Sebanyak 11 produk ini menggunakan bahan baku ikan makarel beku asal Cina. Ikan makerel merek Farmerjack produksi Cina juga diduga menggunakan bahan baku yang sama.

Ikan makarel kemasan kaleng dan bahan baku ikan beku ini sebelumnya sudah lolos dalam pemeriksaan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM KKP) dan bahkan diberi izin edar oleh BPOM. Namun, uji yang dilakukan BKIPM ternyata tak menyertakan uji parasit di dalamnya.

BKIPM KKP adalah badan yang mengawasi masuk dan keluarnya bahan baku hasil laut dari dalam dan luar negeri. Institusi ini bertanggung jawab terhadap pengawasan kualitas ikan impor yang dijadikan bahan baku dalam pembuatan ikan makerel kemasan kaleng yang diolah di Indonesia.

Kepala BKIPM KKP Rina menjelaskan tak adanya proses uji parasit cacing pada bahan baku ikan makarel beku dan produk jadi dalam kemasan kaleng karena parasit tak masuk dalam parameter utama standar uji yang diterapkan Badan Standar Nasional (BSN).

“Ikan kaleng yang masuk itu ada SNI-nya untuk apa saja yang harus diuji. Tapi di dalam standar uji [ikan kaleng] itu tidak ada uji cacing. Ini bukan berarti tidak diperiksa, tapi sesuai SNI itu tak masuk standar,” kata Rina saat berbincang dengan Tirto, Kamis (29/3/2018).

Menurut Rina, cacing parasit Anisakis sp (dari kelas Nematoda) yang terkandung dalam ikan makarel bukan lagi sesuatu yang membahayakan kesehatan. Cacing ini sudah mati lewat dalam proses pembuatan ikan kaleng dan pembekuan ikan.

Rina menyitir aturan teknis yang diberlakukan BSN soal uji ikan beku yang diatur dalam SNI 4110.2014 (PDF). Pada standar itu, parameter standar pengujian cacing dan yang ada adalah uji kimia, fisika, cemaran mikroba, cemaran logam, cemaran fisik. Sedangkan paramater cacing parasit hanya dilakukan bila diperlukan.

“Di dalam standar food safety dari FAO itu tidak pengaruh. Bangkai cacing tidak mematikan orang, dia tidak berbahaya tapi hanya jijik,” ucap Rina.

Ia menjelaskan aturan uji parasit sudah diusulkan BKIPM untuk menjadi keharusan dalam menguji ikan kaleng mulai akhir tahun 2017 dan berlaku pada awal 2018. Namun, pada kasus temuan cacing pada ikan makarel terjadi sebelum adanya penambahan standar uji.

Hasil Tangkapan 2016?

Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM KKP Widodo Sumiyanto menerangkan ihwal bahan baku yang digunakan dalam produksi ikan makarel kaleng merek Framejack yang diproduksi di Cina. Widodo menduga bahan baku ikan kemasan kaleng berasal dari hasil tangkapan 2016.

Dugaan ini muncul setelah ia mengecek contoh produk Framejack yang viral di Meranti, Riau. Periode akhir kedaluwarsa produk ikan kemasan kaleng Framejack adalah pada 2020.

“Kalau ikan kaleng kan kedaluwarsanya tiga sampai lima tahun. Kalau kita tarik tiga tahun, itu diproduksi tahun 2017, nah bahan bakunya [pasti] tahun sebelumnya,” kata Widodo.

Widodo belum mengetahui ihwal bahan baku untuk produksi iklan kemasan kaleng dari produksi dalam negeri. Ia masih harus mengecek dokumen impor. Namun, ia menyakini bahan baku yang digunakan dalam ikan kaleng produksi dalam negeri juga serupa dengan bahan baku yang digunakan dalam ikan kaleng impor.

“Saya mesti telusuri, karena bahan baku masuk itu ada izin yang diterbitkan KKP. Kebetulan yang kami dapatkan dalam bentuk kalengan, bukan yang bahan baku,” kata dia.

Ihwal dugaan bahan baku lama ini, Tirto sebelumnya sudah mencoba menghubungi produsen dan distributor ikan kemasan kaleng seperti produk Botan dan ABC untuk menanyakan soal proses produksi dan tindak lanjut dari beredarnya ikan kemasan kaleng yang mengandung cacing.

Rima, salah seorang pegawai PT Indomaya Mas, distributor merek Botan, mengaku tak tahu ihwal temuan cacing di dalam ikan kemasan kaleng yang mereka jual. Rima menyarankan kami menghubungi PT Maya Food Industri, selaku produsen Botan. Saat ditelepon, nomor telepon kantor PT Maya Food Industri tak bisa dihubungi.

Sementara itu, Annisa Adila Putri, humas dari Heinz ABC Indonesia, produsen ikan kemasan kaleng merek ABC, mengaku belum bisa memberi klarifikasi atas informasi cacing yang terdapat di dalam ikan kemasan kaleng .

“Untuk hal itu ada media rilis, kami akan respons by rilis,” katanya singkat saat Tirto memintanya untuk memberi keterangan.

Annisa pun tak mau menjelaskan bagaimana proses pengawasan kualitas oleh perusahaan dalam proses pembuatan ikan kemasan kaleng ini. “Nanti, kami sampaikan seperti yang BPOM sampaikan,” kata Annisa.

Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Heinz ABC hanya menjelaskan mereka telah melakukan penarikan produk dari pasar. Manajemen Heinz juga menyebut akan menginvestigasi permasalahan ini dan memberitahukan lebih lanjut mengenai kapan produk bebas dari kontaminasi dapat kembali dipasarkan.

"Keputusan tersebut telah dikomunikasikan kepada BPOM pada 28 Maret 2018," bunyi keterangan tertulis yang dikirimkan kepada redaksi Tirto, Kamis malam.

Baca juga artikel terkait BPOM atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mufti Sholih
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih