Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Idul Adha 2021 saat PPKM Darurat, DMI Yogya Serukan Salat di Rumah

Kasus COVID melonjak, Dewan Masjid Indonesia Kota Yogya mengimbau umat Islam melaksanakan salat Idul Adha 2021 di rumah.

Idul Adha 2021 saat PPKM Darurat, DMI Yogya Serukan Salat di Rumah
Masjid Soko Tunggal Yogyakarta. wikimedia commons/free/andieyoesoef

tirto.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Yogyakarta menyerukan agar pelaksanaan salat Idul Adha 2021 dilaksanakan di rumah bersama anggota keluarga. Hal ini mengingat perkembangan kasus COVID-19 yang masih meningkat selama PPKM darurat di Jawa-Bali berlangsung.

"Ketentuan lain yang menyertai seruan ini adalah meniadakan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah kasus yang masih cukup tinggi," kata Sekretaris DMI Kota Yoyakarta Mohammad Sofyan di Yogyakarta, Selasa (13/7/2021).

Kegiatan yang juga diharapkan diselenggarakan dengan cara yang berbeda pada Idul Adha tahun ini adalah terkait waktu penyembelihan hewan kurban yang biasanya dilakukan usai salat Idul Adha.

Pada tahun in, DMI Kota Yogyakarta mengimbau takmir masjid atau panitia hari besar kurban untuk melakukan penyembelihan hewan kurban pada hari tasyrik yaitu 21, 22, dan 23 Juli.

Senada dengan DMI, Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/3419/SE/2021 terkait penyelenggaraan ibadah Idul Adha di masa PPKM Darurat.

Sejumlah ketentuan yang diatur adalah meniadakan takbir keliling dan menggantinya dengan takbir secara virtual dari masjid atau musala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. "Hanya boleh satu atau dua orang saja yang takbir di masjid atau musala," katanya.

Begitu pula dengan salat Idul Adha di lapangan, masjid atau musala dan tempat umum lain ditiadakan dan diganti salat di rumah masing-masing.

"Kegiatan penyembelihan hewan kurban pun tidak dilakukan tepat pada 10 Dzulhijah, tetapi tiga hari tasyrik. Lebih baik disembelih di RPH Giwangan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi.

Jika panitia penyembelihan hewan kurban tetap menyelenggarakan penyembelihan secara mandiri, maka diminta mengajukan izin ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta atau ke Satgas COVID-19 di kecamatan.

"Hewan kurban pun harus memenuhi syarat kesehatan terutama jika berasal dari luar daerah. Ini juga berlaku untuk penjualan hewan kurban yang harus mematuhi ketentuan kebersihan dan protokol kesehatan," katanya.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2021

tirto.id - News
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz