Menuju konten utama
Sidang Suap PLTU Riau-1

Idrus Marham Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan

Terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham keberatan atas tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai tidak berdasar pada fakta-fakta persidangan.

Idrus Marham Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham keberatan atas tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai tidak berdasar pada fakta-fakta persidangan.

Idrus mengklaim dirinya tidak pernah menerima uang bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes B Kotjo. Justru Idrus yang dipinjami uang oleh Eni.

"Sangat jauh, contohnya saya [dikatakan] bersama-sama menerima, padahal uang saya dipinjam Eni kok," kata Idrus usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2019).

Kendati begitu mantan Menteri Sosial ini enggan menjelaskan berapa uang yang dipinjam dan digunakan untuk apa.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menilai Idrus telah terbukti menerima hadiah atau janji terkait kerja sama proyek PLTU Riau-1.

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2019).

Jaksa mengatakan Idrus Marham telah terbukti menerima uang Rp2,25 miliar bersama-sama dengan politikus Golkar lainnya, Eni Maulani Saragih dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo. Suap itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.

Uang Rp2 miliar di antaranya dimintakan Idrus ke Kotjo melalui Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar 2017 lalu. Sementara Rp250 juta lainnya, diminta Idrus ke Kotjo untuk kepentingan Pilkada suami dari Eni Saragih, Muhammad Al-Khadziq.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan perbuatan Idrus tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar dalam pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, jaksa pun menilai Idrus bersikap sopan, dan belum menikmati hasil kejahatannya.

Atas perbuatannya, Idrus dikatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri