Menuju konten utama

Idrus Marham Diduga Dijanjikan $1,5 Juta dari Johannes Kotjo

Idrus Marham telah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus Marham Diduga Dijanjikan $1,5 Juta dari Johannes Kotjo
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyebut Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dolar AS oleh pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo.

"IM [Idrus Marham] diduga bersama-sama EMS [Eni Maulani Saragih] yang merupakan anggota komisi 7 diduga telah menerima hadiah atau janji dari JBK [Johanmes B Kotjo] selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/08/2018).

Basaria menyebut Idrus dijanjikan oleh Johannes Kotjo uang sejumlah 1,5 juta dolar AS jika Purchase Power Agreement/Jual beli dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 berhasil diterima oleh Johannes dan kawan-kawan. Lebih lanjut Basaria mengatakan jumlah 1,5 juta dolar AS tersebut sama dengan yang dijanjikan Johannes ke Eni Saragih.

Selain itu, KPK pun menduga bahwa Idrus mengetahui dan memiliki andil mengenai penerimaan-penerimaan uang oleh Eni Saragih yang berasal dari Johannes. Eni sendiri sebelumnya dituduhkan telah menerima uang sejumlah Rp4,8 miliar dari Johannes. Penerimaan dilakukan dalam 3 tahap yakni Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300 juta.

Basaria pun menyebut bahwa Idrus mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement bisa segera dilakukan.

Atas perbuatannya itu, KPK menyangkakan Idrus telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Idrus Marham telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo, Jumat. Politikus Partai Golkar itu akan berkonsentrasi pada kasus hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ya kemarin, sudah dapat pemberitahuan penyidikan, yang namanya pemberitahuan penyidikan itu kan sudah statusnya tersangka," kata Idrus Marham di Istana Kepresidenan Jakarta (24/08/2018).

Idrus sendiri sebelumnya sudah tiga kali diperiksa oleh lembaga anti-rasuah tersebut dalam kapasitasnya sebagai Mantan Sekjen Partai Golkar. Terakhir ia diperiksa selama 12 jam pada 15 Agustus 2018 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto