Menuju konten utama

Idrus Marham & Andi Mallarangeng: Menteri Mundur karena Kasus KPK

KPK sejauh ini belum mengumumkan siapa tersangka yang dimaksud. Namun, Idrus kadung menduga dirinya sudah yang menyandang status baru tersebut.

Idrus Marham & Andi Mallarangeng: Menteri Mundur karena Kasus KPK
Kolase Idrus Marham - Andi Malarangeng. tirto.id/gery

tirto.id - Idrus Marham menjadi menteri kedua tercepat yang meletakkan jabatan setelah Archandra Taher. Ia mundur dari kursi Menteri Sosial Republik Indonesia, Jumat, 24 Agustus 2018. Peletakan jabatan itu dilakukan Idrus selang sehari setelah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Surat yang dikirim KPK berisi pemberitahuan tentang naiknya status penyelidikan baru suap pembangunan PLTU Riau-1 ke tahap penyidikan. Penaikan status ini biasanya dibarengi dengan penetapan tersangka baru, lantaran KPK sebelumnya sudah menetapkan politikus Golkar Eni M. Saragih dan pengusaha Johannes B. Kotjo sebagai tersangka pada kasus ini.

KPK sejauh ini belum mengumumkan siapa tersangka yang dimaksud. Namun, Idrus kadung menduga dirinya sudah yang menyandang status baru tersebut. “Pasti statusnya sudah tersangka,” kata bekas Sekjen Golkar ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat siang.

Soal status ini, Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan pihaknya segera mengumumkan status Idrus pada saat konferensi pers.

“Kami sebenarnya kedahuluan, jadi nanti sebenarnya Ibu Basaria akan ada konpers. Kami sebenarnya merencanakannya belum hari ini. Tapi kok sudah beredar di luar seperti itu. Jadi, saya hanya mengklarifikasi akan ada konpers hari ini,” kata Agus, siang tadi.

Jika benar menjadi tersangka, Idrus menjadi menteri pertama di era Jokowi yang tersandung masalah korupsi. Label menteri pertama ini mengingatkan kita kepada sosok Andi Alfian Mallarangeng, menteri pertama yang menjadi tersangka di era Susilo Bambang Yudhoyono.

Andi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Desember 2012. Ia terjerat kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Penetapan Andi diketahui dari surat pencegahan bepergian ke luar negeri yang sempat difoto juru kamera harian Kompas, Alif Ichwan.

Selang sehari setelah statusnya menjadi tersangka, Andi mengumumkan pengunduran diri sebelum salat Jumat, pada 7 Desember 2012. “Sehubungan dengan pengumuman penetapan KPK tentang pencekalan saya kemarin, tanggal 6 Desember, maka saya telah menghadap Bapak Presiden dan mengajukan surat pengunduran diri saya,” kata Andi di kantor Kemenpora, Jakarta Pusat.

Persamaan antara Idrus dan Andi bukan dalam status menteri pertama yang terjerat korupsi di era masing-masing presiden, tapi juga lantaran keduanya sama-sama berasal dari Sulawesi Selatan dan pernah aktif di dunia kepemudaan. Andi pernah jadi Menpora, sedangkan Idrus merupakan mantan Ketua Umum KNPI.

Perbedaan Idrus dan Andi

Idrus dan Andi boleh jadi punya beberapa persamaan, tapi keduanya juga punya perbedaan yang teramat sangat. Salah satu perbedaan yang cukup jelas di antara keduanya adalah lama waktu menjabat.

Idrus hanya menjabat selama tujuh bulan lebih beberapa hari, sementara Andi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga selama tiga tahun lebih beberapa hari. Dengan rentang waktu itu, Andi jelas punya sudah menjalankan sejumlah program kerja meski salah satu program itulah yang menyeret Andi ke balik jeruji besi.

Perbedaan kedua, Idrus diduga tersandung kasus di era pertama Jokowi berkuasa, sedangkan Andi tersandung kasus di era kedua SBY berkuasa. Idrus juga menjadi menteri kedua di Kementerian Sosial yang menjadi tersangka setelah Bachtiar Chamsyah, sedangkan Andi merupakan menpora pertama yang tergelincir korupsi.

Terakhir, Idrus diduga tergelincir kasus di luar kementerian yang ia pimpin, sedangkan Andi terjerembab proyek di kementerian yang dipimpinnya. Andi menjadi narapidana bersama adik kandungnya Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dalam kasus megakorupsi yang sempat membuat suara Partai Demokrat menyusut pada Pemilu 2014.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Reporter: Mufti Sholih
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Maulida Sri Handayani