Menuju konten utama

Idrus Marham akan Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap PLTU Riau-1

Mantan Mensos Idrus Marham akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor.

Idrus Marham akan Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap PLTU Riau-1
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa akan membeberkan dengan rinci bagaimana peran politikus Golkar tersebut dalam suap PLTU Riau-1.

"Rencana memang dakwaan," kata Jaksa Lie Setiawan kepada Tirto, Selasa (15/1/2019).

Majelis hakim yang akan bertugas dalam perkara ini yakni hakim ketua adalah Hakim Yanto, sementara sebagai hakim anggota antara lain, Hakim Hariono, Hakim Hastopo, Hakim Anwar, dan Hakim Titi Sansiwi.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat tiga orang, mereka adalah pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo, eks wakil ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Idrus menjadi tersangka terakhir yang dibawa ke pengadilan. Sebelumnya, pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih telah memasuki masa pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Johannes Kotjo dikatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp 4,75 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Suap itu diberikan untuk mempercepat proses kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dengan PT Blackgold Natural Resources dan PT China Huadian Engineering. Kedua perusahaan itu merupakan perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri