Menuju konten utama

Idrus Marham akan Ajukan Kasasi ke MA Soal Vonis Banding 5 Tahun

Kuasa hukum terpidana kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham, Samsul Huda tak terima dengan putusan banding yang menambah vonis penjara Idrus menjadi lima tahun.

Idrus Marham akan Ajukan Kasasi ke MA Soal Vonis Banding 5 Tahun
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kuasa hukum terpidana kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham, Samsul Huda tak terima dengan putusan banding yang menambah vonis penjara Idrus menjadi lima tahun. Samsul menegaskan dia akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung" kata Samsul kepada reporter Tirto, Kamis (18/7/2019).

Samsul menyatakan majelis tidak mencermati fakta hukum yang ada dalam kasus Idrus. Oleh sebab itu, dia akan mencoba "mencari keadilan di MA."

"Majelis banding tidak mencermati fakta hukum yang sebenarnya terjadi dan telah keliru dalam menerapkan hukum yang tepat untuk klien saya, Sdr Idrus Marham," ucapnya lagi.

Menurut Samsul, membatalkan putusan di pengadilan tingkat pertama sudah cukup fatal. Samsul melihat majelis banding tidak bisa membuat keputusan dengan mudah lebih daripada pengadilan tingkat pertama.

"Makanya kami heran, bagaimana pengadilan banding yang tidak tahu fakta sidang bisa membatalkan putusan tingkat 1," katanya lagi.

Samsul bersikeras kliennya tidak bersalah. Jika memang putusan pengadilan tingkat pertama mau dibatalkan, Samsul menghendaki Idrus dibebaskan karena namanya hanya dicatut oleh pelaku lain kasus ini, Enny Maulani Saragih.

"Kami juga akan kembali mengoreksi fakta-fakta yang tidak benar yang tetap dipakai sebagai dasar untuk memutus perkara. Karena berakibat salah dalam menerapkan hukum," tegasnya.

Sebelumnya mantan menteri sosial Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta serta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Karena banding KPK dikabulkan, Idrus kemudian divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Idrus dinyatakan bersalah karena menerima suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sebagaimana dakwaan kedua," kata Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (23/4/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri