Menuju konten utama

IDI Larang Libatkan Dokter Sebagai Eksekutor Kebiri Kimia

IDI tidak setuju bila dokter menjadi eksekutor kebiri kimia kepada pelaku pemerkosaan. 

IDI Larang Libatkan Dokter Sebagai Eksekutor Kebiri Kimia
Logo Ikatan Dokter Indonesia. FOTO/http://www.idionline.org/

tirto.id - Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Pudjo Hartono menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto yang akan melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana pemerkosa 9 bocah, M Aris.

Berdasarkan PERPPU No.1 tahun 2016, keberadaan profesi dokter dikaitkan kepada eksekutor sanksi tambahan kepada pelaku kekerasan seksual pada anak, yaitu kebiri kimia.

Untuk itu, Pudjo meminta agar pemerintah tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor kebiri Kimia. "Kami menyampaikan agar dalam pelaksanaannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor," ujarnya kepada Tirto, Senin (26/8/2019).

Pudjo menjelaskan, hal tersebut berdasarkan pada fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 tahun 2016 tentang Kebiri Kimia. Hal itu juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran lndonesia (KODEKI),

Namun, kata dia, IDI tetap mendorong keterlibatan dokter dalam hal rehabilitasi korban dan pelaku. Sebab, rehabilitasi korban menjadi prioritas utama guna mencegah dampak buruk dari trauma fisik dan psikis yang dialaminya.

Menurut dia, rehabilitasi bagi pelaku juga diperlukan untuk mencegah kejadian serupa yang mengakibatkan bertambahnya korban.

"Kedua penanganan rehabilitasi ini membutuhkan penanganan komprehensif melibatkan berbagai disiplin ilmu," tuturnya.

Kemudian, dirinya juga menerangkan, atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual pelaku.

"Oleh karena itu, kami mengusulkan agar dicari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan," terangnya.

Meskipun begitu, IDI pun mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.

Menurutnya, kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan perhatian serius di mana generasi penerus bangsa harus mendapatkan perlindungan.

"Dengan pemberian sanksi yang berat, diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dilakukan kembali oleh terpidana atau oleh pelaku kekerasan seksual lain," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN KEBIRI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto