Menuju konten utama

IDI Janji Hadiri RDPU Komisi IX DPR soal Pemecatan Terawan

IDI mengaku terbuka atas usulan mediasi yang disampaikan Menkes. Namun mediasi harus dengan persetujuan dua belah pihak.

IDI Janji Hadiri RDPU Komisi IX DPR soal Pemecatan Terawan
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 DPR Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Beni Satria menyampaikan akan hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI pada pukul 15.00 WIB.

Rapat tersebut membahas mengenai tugas pokok dan fungsi IDI sebagai organisasi profesi kedokteran Indonesia.

"Nanti IDI dengan Ketua Umum Adib Khumaidi dan lembaga otonom seperti Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Djoko Widyarto," kata Beni saat dihubungi Tirto pada Senin (4/4/2022).

Dirinya menjelaskan bahwa bila dalam RDPU akan membahas mengenai pemecatan Terawan Agus Putranto, maka pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut dengan pihak internal.

"Hingga saat ini Pengurus Besar IDI belum mendiskusikan hal ini, karena mekanisme menerima anggota yang diberhentikan mengacu pada AD/ART," terangnya.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa pihak IDI menerima dengan terbuka bila ada proses mediasi yang saat ini digulirkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"IDI menyambut baik hal ini, tapi mediasi baru baru dapat terwujud jika kedua belah pihak menyetujuinya, baik IDI maupun yang bersangkutan Dokter Terawan," ujarnya.

Dirinya menekankan bahwa mediasi harus dijalankan atas kesadaran kedua belah pihak baik IDI maupun dari Terawan. Serta pihak IDI juga menimbang kembali karena putusan pemecatan Terawan berkaitan dengan hasil Muktamar XXXI.

"Mediasi itu harus didasari pada keinginan kedua belah pihak. IDI berkeinginan, apakah TAP (Terawan Agus Putranto) berkeinginan juga? Tidak dibebankan hanya kepada IDI saja. Namun karena putusan muktamar adalah putusan tertinggi organisasi yang harus dijalankan maka hal ini tentu menjadi pertimbangan," terangnya.

Selain itu pihaknya juga menanggapi ucapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menginginkan adanya revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran setelah pemecatan Terawan digulirkan.

"Dasar revisi undang-undang harus sesuai mekanisme termasuk dasar dan kajian akademik yang komprehensif tidak melihat kasus per kasus dan bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok atau organisasi juga harus dilakukan demi kepentingan rakyat, kesehatan dan keselamatan serta perlindungan rakyat," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI sudah mengagendakan RDPU dengan IDI namun batal karena masih dalam proses penyelesaian dokumen muktamar.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN TERAWAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky