Menuju konten utama

Idham Azis Lempar Kasus Novel Baswedan ke Calon Kabareskrim Baru

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sudah terjadi nyaris dua tahun yang lalu. Polisi belum menemukan pelakunya.

Idham Azis Lempar Kasus Novel Baswedan ke Calon Kabareskrim Baru
Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Aziz (kanan) bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Calon Kapolri Idham Azis enggan menjelaskan keberlanjutan kasus penganiayaan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Ia malah mengatakan, jika nanti telah dilantik menjadi Kapolri, akan menyerahkan kasus itu ke calon Kabareskrim baru penggantinya.

"Saya akan beri dia [Kabareskrim baru] waktu untuk mengungkap kasus itu," kata Idham di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Idham yang saat ini masih menjabat sebagai Kabareskrim Polri itu menuturkan, kemungkinan akan menunjuk pejabat penggantinya hari Jum'at minggu ini.

Padahal berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/2192/VIII/HUK.6.6/2019, penyidikan kasus Novel Baswedan sudah kedaluarsa besok. Masa kerja Idham menungkap kasus tersebut akan berakhir.

Kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan tak kunjung selesai. Sejak Selasa (11/4/2017) silam, polisi tidak kunjung menemukan pelaku. Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak memberikan hasil walau tim pakar TPF sudah menyerahkan hasil penelaahan kepada polisi teknis.

Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengklaim tim teknis kasus Novel Baswedan bekerja tiap menit untuk mengungkap perkara penyiraman air keras. Namun hasil kerja tim teknis belum bisa disampaikan ke publik karena khawatir menimbulkan masalah.

"Kami bekerja keras. Setiap detik, menit, jam hari, tim bekerja. Tidak mungkin kami sampaikan ke media, nanti bisa bocor," kata Iqbal di Mabes Polri, Jumat (20/9/2019).

Di sisi lain, Menkopolhukam Mahfud MD berjanji negara akan tetap mengusut kasus tersebut sampai tuntas."Pokoknya semua harus selesai baik-baik dan penuh kedamaian. Tapi tanpa mengurangi penegakan hak dan hukum bagi setiap orang di Indonesia ini," kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan & Bayu Septianto
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dieqy Hasbi Widhana