Menuju konten utama

Ide Menghapus LPJ Keuangan RT/RW Langkah Mundur Politik Anggaran

LPJ keuangan merupakan salah satu cara untuk menilai kualitas pelayanan publik di tingkatan akar rumput.

Ide Menghapus LPJ Keuangan RT/RW Langkah Mundur Politik Anggaran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjabat tangan dengan warga binaan saat menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional di Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih, Rabu (6/12/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Gubernur Anies Baswedan mewacanakan penghilagan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan uang operasional untuk Rukun Tangga dan Rukun Warga (RT/RW) untuk tahun depan. Rencana ini mengemuka setelah Anies mendapat keluhan dari beberapa ketua RT dan RW. Ia ingin ketua RT dan RW fokus melayani masalah administratif penduduk Jakarta.

Rencana Anies ini ditentang Ketua Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas. Menurut Firdaus, rencana Anies merupakan kemunduran dalam proses transparansi anggaran.

Firdaus menjelaskan LPJ keuangan merupakan salah satu cara menilai kualitas pelayanan publik di tingkat akar rumput. Jika LPJ dihilangkan akan sulit mengukur efektifitas pelayanan publik.

“Kalau ingin mendata kualitas pelayanan publik dari masing-masing RT/RW, kan, harus punya indikator. Pemberian LPJ bagian dari kinerja mengukur pelayanan publik,” ujar Firdaus kepada Tirto, Rabu (6/12/2017).

Firdaus menilai ada kejanggalan dalam rencana ini. Rencana dikemukakan bertepatan dengan naiknya dana operasional RT yang sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta dan dana RW naik dari Rp2 juta menjadi Rp2,5 juta.

Jika Anies ingin mempermudah ketua RT/RW, kata Firdaus, Anies seharusnya mengubah mekanisme LPJ menjadi lebih ringkas dan lebih simpel. Rencana Anies ini dianggap Firdaus berpotensi menghilangkan substansi akuntabilitas dan pertanggungjawabannya.

“Jadi ini menurut saya kemunduran,” kata dia.

Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem Bestari Barus punya pandangan serupa. Bestari bilang penghapusan LPJ bisa menjadi masalah. Bestari mengatakan penghapusan LPJ bisa menjadi temuan mencurigakan Badan Pemeriksa Keuangan.

Alih-alih memperingan beban ketua RT/RW, ia khawatir penghapusan malah membikin repot di kemudian hari. “Jangan sampai nantinya RT/RW yang menjadi korban,” ujar Bestari.

Bestari sepakat soal kemudahan para ketua RT/RW dalam mempertanggungjawabkan duit operasional yang mereka gunakan. Namun harus ada payung hukum yang melindungi dan mengatur secara rinci mekanisme laporan penggunaan anggaran. Aturan ini bisa dituangkan dalam Peraturan Gubernur yang lebih dulu dikonsultasikan bersama DPRD dan Kementerian Dalam Negeri.

“Yang jelas anggaran itu perlu dipertanggungjawabkan. Mudah-mudahan Gubenur bisa memberikan solusi jangan setengah-setengah. Supaya SKPD berani melakukan eksekusinya,” kata Bestari menegaskan.

Anggaran Adalah Akuntabilitas

Tanggapan serupa juga dikatakan Dirjen Otonomi Daerah Kemeneterian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono. Lelaki yang akrab disapa Soni ini mengingatkan setiap rupiah yang dikeluarkan dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) harus akuntabel dan dipertanggungjawabkan. Penghapusan LPJ keuangan dinilai Soni sama saja dengan menghapus akuntabilitas itu sendiri.

“Wong gaji saja ada kwitansi, apalagi uang negara,” kata Soni.

Soni memaklumi LPJ uang operasional RT/RW seringkali berbelit-belit dan menyulitkan pencairan dana tersebut. Pada praktiknya, hal itu pula yang menurutnya menyebabkan ketua RT/RW memanipulasi LPJ keuangan.

Karena itulah, alih-alih menghapus pertanggungjawaban keuangan, ia mengatakan Pemprov boleh mengubah mekanisme pertanggungjawaban RT/RW terhadap penggunaan uang operasional agar lebih mudah dan simpel. Ia beralasan karena Kemendagri pun memang tak mengatur mekanisme baku terkait bentuk pertanggungjawaban tersebut.

“Tetap ada LPJ, tetapi disederhanakan format dan tata caranya dengan tetap berpedoman kaidah-kaidah hukum administrasi negara yang ada,” kata Soni.

Menanggapi polemik ini, Sekertaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan akan mengecek kembali peraturan terkait pertanggungjawaban operasional ketua RT dan RW. Ia mengatakan Pemprov akan merumuskan mekanisme pengganti jika LPJ dihilangkan.

"Nanti kita bicarakan. Nanti, kan, teknis. Bisa diatur di SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya bagaimana SPJnya itu," jelas dia.

Baca juga artikel terkait DANA OPERASIONAL RTRW atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Mufti Sholih