Menuju konten utama

ICW: Pengunduran Diri Lili Pintauli Tak Hentikan Sidang Dewas KPK

ICW mendesak Kedeputian Penindakan KPK berkerak secara paralel dengan Dewas KPK guna mengusut potensi pidana yang melibatkan Lili Pintauli.

ICW: Pengunduran Diri Lili Pintauli Tak Hentikan Sidang Dewas KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Lili Pintauli Siregar bahwa mengundurkan diri sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sebab, Pasal 32 ayat (1) huruf f jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019, sudah tegas mengatakan pemberhentian Pimpinan KPK harus menunggu dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres). Selama Keppres belum dikeluarkan, maka persidangan etik harus tetap digelar oleh Dewas KPK.

Selain itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili memiliki irisan dengan aspek hukum pidana, yakni suap atau gratifikasi.

"Jadi, sekali pun Ia mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti," kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/7/2022).

Persidangan etik Lili rencananya akan dilaksanakan pada 5 Juli 2022. Menurut Kurnia, ini menandakan Dewan Pengawas KPK telah memiliki cukup bukti atas dugaan penerimaan tiket perhelatan MotoGP Mandalika.

"Maka, pertanyaan lebih lanjut, jika Dewan Pengawas sudah memiliki cukup bukti, lalu Kedeputian Penindakan KPK apakah hanya berdiam diri tanpa melakukan Penyelidikan?," tanya Kurnia.

Kurnia mengatakan seharusnya Kedeputian Penindakan KPK dapat berjalan secara paralel dengan Dewas KPK guna mengusut potensi pidana yang melibatkan Lili.

Oleh karena itu, ICW mendesak Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan penguduran diri terhadap Lili.

Namun, apabila Lili menolak untuk mengundurkan diri, maka ICW menyarankan Dewan Pengawas KPK mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian Lili yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Hal ini legal dan diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait kewenangan Presiden untuk memberhentikan Pimpinan KPK dengan alasan melakukan perbuatan tercela.

"Adapun perbuatan tercela yang dimaksud dibuktikan dengan putusan sidang etik Sdri Lili," kata dia.

Sementara itu, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri belum mendapatkan konfirmasi dari Lili soal pengunduran dirinya selaku pimpinan KPK. Ali bilang Lili masih menjalani tugas hingga beberapa waktu ke depan.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan sidang dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa (5/7/2022).

Lili diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton balapan MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Ya sidang etik ibu LPS(Lili Pintauli Siregar) dijadwalkan tanggal 5 juli 2022," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK LILI PINTAULI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan