Menuju konten utama

ICW: Pemerintah Belum Serius Lakukan Pemberantasan Korupsi

Nilai kerugian negara akibat korupsi semakin meningkat, menurut ICW mengindikasikan pengelolaan anggaran oleh pemerintah semakin buruk setiap tahunnya.

ICW: Pemerintah Belum Serius Lakukan Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan laporan Kinerja Tahun 2021 KPK di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi selama 2021. Hasilnya upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum di Indonesia masih belum optimal.

"Meski telah dilabeli sebagai extra-ordinary crime, upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah masih belum dilakukan secara serius," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

ICW mencatat dalam periode 2017-2021 terjadi tren penindakan kasus korupsi yang fluktuatif: 576 kasus & 1.298 tersangka pada 2017, 454 kasus & 1.085 tersangka pada 2018, 271 kasus & 580 tersangka pada 2019, 444 kasus & 875 tersangka pada 2020, dan 533 kasus & 1173 tersangka pada 2021.

Sementara nilai kerugian negara akibat korupsi meningkat. Pada 2017 negara rugi Rp 6.5 triliun, Rp 5.6 triliun pada 2018, Rp 8.4 triliun pada 2019, rugi Rp 18.6 triliun pada 2020, dan rugi Rp 29.4 triliun pada 2021.

"Hal ini mengindikasikan pengelolaan anggaran yang dilakukan pemerintah setiap tahun semakin buruk dari segi pengawasan," ujar Lalola.

Begitu juga dengan potensi nilai suap sebesar Rp212 miliar, potensi nilai pungutan liar atau pemerasan sebesar Rp5,9 miliar, dan potensi nilai pencucian uang sebesar Rp 20,975 miliar.

ICW juga mencatat kinerja Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK pada 2021 buruk dan hanya mencapai sekitar 24 persen.

"Kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi mendapatkan nilai B atau Baik, Kepolisian E atau sangat buruk, dan KPK D atau Buruk," ujar Lalola.

ICW merekomendasikan agar pemerintah dan DPR memprioritaskan agenda pemberantasan korupsi dengan segera mengesahakan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai atau Uang Kartal.

"Presiden dan DPR harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi penegak hukum dan menjadikan kinerja dan capaian institusi penegak hukum dalam menangani perkara korupsi sebagai dasar untuk menentukan besaran alokasi anggaran," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto