Menuju konten utama

ICW: Jokowi Perlu Perintahkan PPK untuk Pecat PNS Koruptor

Jokowi harus lebih tegas menangani persoalan ini karena PNS koruptor yang masih digaji justru merugikan negara.

ICW: Jokowi Perlu Perintahkan PPK untuk Pecat PNS Koruptor
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong agar Presiden Joko Widodo segera turun tangan terkait masalah 1352 terpidana korupsi yang belum dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS).

“Presiden Jokowi seharusnya menegur PPK, Pejabat Pembina Kepegawaian [Menteri dan Kepala Daerah], untuk segera melakukan pemecatan terhadap PNS terpidana korupsi,” kata Wana Alamsyah, selaku Staf Divisi Investigasi ICW, saat ditemui di Kantor ICW, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/1/2019).

Wana meminta Jokowi agar lebih tegas menangani persoalan ini. Pasalnya, keadaan semacam ini justru dapat merugikan negara. Selama mereka belum secara resmi dipecat, anggaran untuk gaji mereka terus dikeluarkan.

Menurutnya presiden memiliki wewenang untuk memberikan teguran, ataupun sanksi, bagi kepala daerah yang tidak juga menyelesaikan permasalahan ini.

Wana juga mengatakan bahwa ICW meminta kepada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menghitung kerugian negara yang muncul akibat banyaknya terpidana korupsi yang masih mendapatkan gaji.

“Kami meminta kepada BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara yang terjadi. Dengan itu, Presiden Jokowi seharusnya memberikan ultimatum kepada kepala daerah agar segera memberhentikan PNS,” kata Wana.

Jika dilihat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Aparatur Sipil Negara, dan BKN, seharusnya PNS koruptor sudah dipecat selambat-lambatnya pada bulan Desember 2018.

“Dalam SKB tersebut, tertuang paling lambat harus diselesaikan pada desember 2018, tetapi sampai sekarang belum selesai. Kami khawatir bahwa SKB tersebut tidak dipatuhi,” kata Wana.

Berdasarkan data yang ICW kumpulkan dari BKN (17 September 2018), PNS tersebut antara lain berada di Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Perindustrian, Mahkamah Agung RI, Badan Narkotika Nasional, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pusat Statistik, dan Setjen Komisi Pemilihan Umum.

Sementara yang berada di bawah pemerintahan provinsi, PNS yang belum dipecat terdapat di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung. Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Namun dari data per September tersebut, telah direvisi dengan jumlah PNS yang berstatus terpidana korupsi 1466, pada bulan Januari, pemecatan telah dilakukan terhadap 114 terpidana, sehingga tersisa sekitar 1352.

Baca juga artikel terkait PNS atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari