Menuju konten utama

ICW Desak KPK Selidiki Penerima Suap dari Djoko Tjandra

KPK harus melakukan penyelidikan atas indikasi korupsi yang diterima pihak-pihak yang membantu pelarian dan memfasilitasi buronan Djoko Tjandra.

ICW Desak KPK Selidiki Penerima Suap dari Djoko Tjandra
Peneliti Transparency Internasional Indonesia (TII) Alvin Nicola (kiri) bersama Moderator Diky Anindya (tengah) dan Anggota Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, memberikan paparan saat diskusi Evaluasi Kinerja KPK 2015-2019 di Kantor ICW, Jakarta, Miinggu (12/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pihak-pihak yang diduga menerima suap dari koruptor buron Djoko Tjandra. Djoko diketahui masih dapat keluar-masuk ke Indonesia.

"KPK harus melakukan penyelidikan atas indikasi korupsi yang diterima pihak-pihak yang membantu pelarian dan memfasilitasi buronan Djoko Tjandra untuk bisa mondar-mandir ke Indonesia tanpa terdeteksi," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).

Pasalnya ICW menilai janggal keluar masuknya Djoko yang terkesan dibiarkan begitu saja oleh pihak imigrasi. Ditambah lagi pihak imigrasi menerbitkan paspor Djoko.

Tak hanya itu, Kurnia menambahkan ada dugaan status red notice atas nama Djoko Tjandra dihapus pihak interpol. Termasuk pihak Kejaksaan yang tak serius menyingkap keberadaan Djoko.

Tindakan Djoko sukses membuat KTP elektronik juga menjadi catatan ganjil oleh ICW. Kejanggalan lainnya, pihak pengadilan negeri Jakarta Selatan membiarkan buronan kelas kakap mendaftarkan pengajuan Peninjauan Kembali, tanpa menginformasikan kepada penegak hukum yang bertanggungjawab melakukan eksekusi.

Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 546 miliar. Djoko mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan Mahkamah Agung beberapa tahun lalu kepada kliennya.

Namun ICW meminta agar PK tersebut tidak dikabulkan.

"Mahkamah Agung harus menolak upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Selain itu, majelis hakim harus menunda proses persidangan karena tidak dihadiri secara langsung oleh terpidana," ujar Kurnia.

Baca juga artikel terkait DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Reja Hidayat