Menuju konten utama

ICW Desak Jokowi Evaluasi Kinerja BIN Terkait Djoko Tjandra

Kasus Djoko Tjandra menunjukkan bahwa Badan Intelijen Negara tidak memiliki kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap.

ICW Desak Jokowi Evaluasi Kinerja BIN Terkait Djoko Tjandra
Kepala BIN Jenderal Pol Budi Gunawan bersiap mengikuti rapat koordinasi di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Badan Intelijen Negara (BIN) telah gagal mendeteksi buron kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra di Indonesia. Oleh sebab itu, ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

"Mudahnya koruptor lalu lalang di Indonesia menjadi tamparan keras bagi penegak hukum. Kasus Djoko Tjandra menunjukkan bahwa Badan Intelijen Negara tidak memiliki kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut," ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis yang diterima tirto, Selasa (28/7/2020).

Wana bahkan mendesak Jokowi agar memberhentikan Budi Gunawan, jika kedapatan mengetahui buron koruptor masuk ke Indonesia namun abai disampaikan ke presiden dan aparat penegak hukum.

BIN memiliki mandat menjaga ekonomi nasional dari segala bentuk ancam, termasuk korupsi sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Terlebih lagi, Pasal 2 huruf d jo Pasal 10 ayat (1) UU a quo juga menjelaskan perihal koordinasi dan fungsi intelejen dalam negeri dan luar negeri.

Padahal BIN memiliki pengalaman menangkap dua buron korupsi, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada tahun 2015 lalu dan Samadikun Hartono di Cina pada tahun 2016.

"Dapat disimpulkan bahwa pencarian serta sirkulasi informasi dari BIN belum menunjukkan hasil yang maksimal," ujarnya.

Nama Djoko Tjandra kembali disorot publik lantaran ia berhasil masuk ke Indonesia pada Juni 2020 dalam status buron kasus korupsi. Djoko diketahui membuat paspor dan KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Reja Hidayat