Menuju konten utama

ICW Desak DPR Buka Dokumen Pengadaan Gorden Rp48 Miliar

Pembukaan dokumen pengadaan barang di instansi pemerintah sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2021.

ICW Desak DPR Buka Dokumen Pengadaan Gorden Rp48 Miliar
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 DPR Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Sekretariat Jenderal DPR bersikap terbuka atas tender proyek pengadaan gorden di rumah dinas anggota parlemen. ICW menduga terjadi kecurangan dalam proses pengadaan tersebut.

"Sekretariat Jenderal DPR RI harus membuka dokumen pengadaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menyatakan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proses perencanaan, pemilihan, pelaksanaan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala," ujar Peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).

ICW menilai tender DPR tersebut berpotensi curang. Sebabnya DPR tidak bersikap terbuka soal volume pekerjaan dan harga barang yang terlampau mahal.

ICW juga menduga proses pemenang tender diatur sedemikian rupa sehingga mengacu ke pihak tertentu. Sebab itu ICW meminta DPR menghentikan sementara pengadaan gorden ini.

"Untuk memberikan kesempatan bagi penyedia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan yang disyaratkan," tandas Wana.

DPR menganggarkan Rp48,7 miliar untuk gorden di rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Rp11 miliar untuk pengaspalan di Kompleks Parlemen.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan polemik anggaran tersebut. Indra menerangkan, pergantian gorden dan vitrase rumah dinas anggota DPR sudah diajukan sejak 2009 lalu akan tetapi anggarannya tidak mencukupi.

Menurut Indra, anggaran Rp48,7 miliar tersebut untuk 505 rumah dengan 11 item di tiap unitnya.

“13 tahun lalu sampai sekarang enggak pernah ada, enggak pernah diganti. Sehingga, kemarin di 2022 setelah anggarannya tersedia, kami memasukkan komponen vitrase untuk penggantian gorden-gorden rumah anggota yang umurnya sudah lebih dari 13 tahun,” kata Sekjen DPR itu dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3/2022).

Baca juga artikel terkait PENGADAAN GORDEN DPR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Fahreza Rizky