Menuju konten utama

ICW Catat Kepatuhan Penyelenggara Negara Laporkan Harta Kekayaan

ICW memberi catatan atas kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta
kekayaannya pada KPK.

ICW Catat Kepatuhan Penyelenggara Negara Laporkan Harta Kekayaan
Logo ICW. FOTO/www.antikorupsi.org

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi catatan terhadap kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aktivis ICW Tama Satrya Langkun mengatakan, ICW menggelar konferensi pers dengan judul "Penyelenggara Negara Abai Melaporkan Harta Kekayaan" pada Minggu (14/4/2019) lalu.

"Sumber utama yang kami gunakan dalam merilis data penyelenggara negara baik yang patuh maupun yang tidak patuh melaporkan LHKPN bersumber dari situs resmi KPK (https://acch.kpk.go.id/pengumuman Thkpn/)," kata Tama melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (16/4/2019).

Ia menyatakan, banyak tanggapan dan respons yang muncul usai pihaknya merilis kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan. Di antaranya datang dari beberapa menteri, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Sosial, dan Menteri Agama.

"Mereka menganggap rilis ICW kurang tepat dan tidak merujuk pada sumber yang terupdate di mana mereka telah melaporkan harta kekayaan pada KPK melalui sistem elektronik (e-lkhpn). Terhadap catatan kritis tersebut, ICW memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih," ujar Tama.

Menurutnya, banyak pihak yang telah memanfaatkan dan menyalahgunakan rilis ICW untuk kepentingan politik Pilpres 2019. Padahal, lanjut dia, rilis berupa data dan kajian itu tidak ada tendensi politik atau motif politiknya sama sekali.

"Kajian ini masih relevan dengan apa yang telah diangkat oleh KPK beberapa saat lalu, di mana KPK merasa prihatin dengan tingkat kepatuhan Penyelenggara Negara (PN) yang rendah dalam melaporkan LHKPN," ucapnya.

Ia menuturkan, setidaknya ada dua indikator penilaian ICW kepada penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaan pada KPK. Pertama, kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan pada KPK paling lambat 3 bulan setelah diangkat/diangkat kembali/berakhirnya masa jabatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Peraturan KPK Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Kedua, kepatuhan penyelenggara negara selama menjabat dalam melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 Peraturan tersebut," kata dia.

Dalam pasal itu, ujarnya, penyampaian LHKPN selama penyelenggara negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

"Setelah melalui tahap verifikasi lanjutan dan memasukkan informasi yang kami peroleh dari dua sumber resmi KPK, yakni link e-lhkpn dan link acch KPK berdasarkan update terakhir pada 15 April 2019, kami membuat tiga kesimpulan penilaian atas kepatuhan pelaporan LHKPN oleh PN," jelasnya.

"Pertama, PN yang patuh melaporkan LHKPN, sesuai dengan mandat pasal 4 dan pasal 5 Peraturan KPK mengenai pelaporan LHKPN. Kedua, PN yang tidak patuh melaporkan LHKPN karena terlambat menyampaikan laporannya kepada KPK. Ketiga, PN yang tidak patuh melaporkan LHKPN karena tidak sama sekali melaporkannya kepada KPK," tambah dia.

Berdasarkan rilis ICW, ada 16 menteri era Jokowi yang tercatat patuh melaporkan harta kekayaannya, yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Menhan Ryamizard Ryacudu, Menkumham Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menhan Amran Sulaiman, dan Menteri Kehutanan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya Bakar.

Kemudian ada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo, Menkes Nila Moeloek, Mendikbud Muhadjir Effendy, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, Menteri PPPA Yohana Yembise, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, serta Menpora Imam Nahrawi.

Sementara menteri yang tercatat tak patuh melaporkan LHKPN ada sebanyak 17 nama, yaitu Menkopolhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menperin Airlangga Hartarto, Mendag Eggartiasto Lukito, Menhub Budi Karya Sumadi, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Selain itu, ada Menristek Mohamad Nasir, Mensos Agus Gumiwang Kartasamita, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menkominfo Rudiantara, Menkop UKM AA Gede Ngurah, Menpan RB Syafruddin, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Baca juga artikel terkait LHKPN

tirto.id - Hukum
Sumber: Siaran Pers
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Maya Saputri