Menuju konten utama

ICW Anggap Dewas KPK Sudah Jadi Kuasa Hukum Firli Bahuri

ICW menilai Dewas KPK telah menjadi kuasa hukum Ketua KPK Firli Bahuri.

ICW Anggap Dewas KPK Sudah Jadi Kuasa Hukum Firli Bahuri
Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA/(Desca Lidya Natalia)

tirto.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan (Dewas KPK) telah menjadi kuasa hukum Ketua KPK Firli Bahuri. Hal ini menyusul laporan ICW soal dugaan pelanggaran etik Firli yang diabaikan oleh Dewas KPK.

"ICW beranggapan Dewan Pengawas KPK saat ini tidak lagi bertindak sebagai lembaga pengawas, melainkan sudah bertransformasi menjadi kuasa hukum Firli Bahuri," kata Kurnia lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (2/7/2021).

Pada 11 Juni lalu, Kurnia melaporkan Firli ke Dewas KPK terkait perjalanan Firli dan keluarga menggunakan helikopter untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan dari Baturaja ke Palembang pada 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada 21 Juni 2020.

Kasus ini sebelumnya memang telah disidangkan oleh Dewas KPK, dan Firli dijatuhi sanksi teguran tertulis karena hidup bermewah-mewahan.

Namun, dalam laporannya kali ini ICW menyoroti soal aspek ketidakjujuran dan dugaan gratifikasi dalam penyewaan pesawat tersebut.

Saat diperiksa Dewan Pengawas dalam kasus etik, Firli mengatakan harga sewa berkisar Rp7 juta belum termasuk pajak atau sekitar Rp30,8 juta untuk sewa 4 jam helikopter PT APU. Firli pun melampirkan kuitansi sebagai bukti.

Namun, menurut penelusuran ICW harga sewa helikopter dari perusahaan lain adalah Rp39 juta per jam atau Rp172,3 juta untuk 4 jam. Dengan kata lain, ada perbedaan harga yang tidak lazim dengan sewa pesawat Firli.

"Laporan kami menyasar pada kwitansi pembayaran penyewaan helikopter yang diduga palsu. Sedangkan putusan sebelumnya terkait gaya hidup mewah Firli. Jelas dua hal itu berbeda," lanjut Kurnia.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020, seluruh insan KPK harus bersikap jujur, dan pelanggaran atas hal itu bisa dilaporkan ke Dewas KPK. Selain itu, kasus ini bisa berlanjut ke dugaan gratifikasi jika benar Firli mendapatkan diskon tetapi tidak melaporkannya ke bagian gratifikasi KPK dalam kurun waktu 30 hari.

"Dalam PerKom itu juga tercantum bahwa insan KPK harus menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap. Jadi, secara materi pelanggaran, tidak ada alasan bagi Dewan Pengawas untuk menolak laporan tersebut," kata Kurnia.

Walau begitu, Dewas KPK bergeming dan tak merespon laporan itu. Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengatakan kasus helikopter Firli telah rampung ditangani Dewas sehingga laporan ICW tidak akan ditindaklanjuti, selain itu pihaknya juga tidak berwenang menangani dugaan gratifikasi.

"Kasus helikopter Pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh dewas tahun lalu," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (30/6/2021).

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto