Menuju konten utama

ICW: Ada 115 Pegiat Antikorupsi yang Diserang Sejak 1996

Menurut ICW, dari 91 serangan terhadap pegiat anti-korupsi, total ada 115 orang yang menjadi korban.

ICW: Ada 115 Pegiat Antikorupsi yang Diserang Sejak 1996
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi diam 700 hari penyerangan Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/3/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis laporan mengenai serangan terhadap pegiat anti-korupsi pada Rabu (10/4/2019). Dari laporan itu diketahui, terjadi 91 serangan terhadap pegiat anti-korupsi sejak tahun 1996 sampai 2019. Serangan yang dimaksud berupa serangan fisik dan kriminalisasi

"Berdasarkan hasil pemantauan, ICW menemukan sebanyak 91 kasus serangan fisik dan kriminalisasi yang menimpa pegiat anti-korupsi," kata peneliti ICW Wana Alamsyah di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu (10/4/2019).

Dari 91 serangan itu, kata ICW, total ada 115 orang yang menjadi korban. Mereka berasal dari 16 latar belakang, tapi mereka memiliki kesamaan yakni sedang berpartisipasi dalam memberantas korupsi. Antara lain mencari, memperoleh informasi, memberi informasi, memberi saran terkait pengungkapan kasus korupsi.

Lebih lanjut, dari 115 orang tersebut, aktivis menjadi kelompok yang paling sering diserang. Total ada 49 orang aktivis anti-korupsi yang diserang sepanjang 23 tahun terakhir. Selain itu, 16 orang masyarakat biasa juga jadi korban.

Namun, menurut Wana, yang menarik adalah, terdapat 8 orang komisioner KPK dan 7 orang pegawai KPK yang juga jadi sasaran serangan. Terakhir, adalah kasus teror bom di kediaman Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

"Itu jadi sinyal bahwa sekelas komisioner KPK saja itu mendapat ancaman yang mana seharusnya negara memproteksi mereka," kata Wana.

Untuk itu, Wana menilai, pemerintah dan DPR harus menggodok lagi aturan mengenai perlindungan terhadap pelapor. Selain itu, ia juga menuntut penegak hukum seperti KPK membuat mekanisme kelembagaan untuk memitigasi serangan-serangan terhadap anggotanya.

Dalam laporan ini, ICW menghimpun data dari laporan media massa. Informasi yang dihimpun kemudian diklasifikasikan berdasarkan latar belakang korban kriminalisasi, latar belakang pelapor, dan klasifikasi ancaman.

Baca juga artikel terkait ANTIKORUPSI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto