Menuju konten utama

ICJR: Selama 2021, Vonis Hukuman Mati Mayoritas Kasus Narkotika

ICJR merilis temuannya terkait angka kasus hukuman mati dalam ranah penuntutan dan vonis selama 2021 mayoritas perkara narkotika.

ICJR: Selama 2021, Vonis Hukuman Mati Mayoritas Kasus Narkotika
Ilustrasi hukuman mati. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merilis temuannya bahwa angka kasus hukuman mati dalam ranah penuntutan dan/atau penjatuhan pidana mati tahun lalu masih tinggi.

“Ada 146 kasus dengan 171 terdakwa, mayoritas perkara adalah narkotika dengan 120 kasus,” kata peneliti ICJR Iftitahsari dalam konferensi pers daring soal ‘Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2021’, Kamis (27/1/2022).

Selain kasus narkotika, temuan lainnya adalah perkara korupsi pertama yang dituntut hukuman mati yakni terdakwa rasuah PT. Asabri, Heru Hidayat.

Selanjutnya, kenaikan jumlah terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi per 29 November 2021 mencapai 404 orang (12 terpidana mati perempuan, 392 terpidana mati laki-laki), sekira 79 orang di antaranya telah berada dalam deret tunggu eksekusi lebih dari 10 tahun.

Kasus hukuman mati pada tahun lalu meningkat 74 perkara dibanding masa sebelum pandemi (2019), yakni 48 kasus dalam rentang waktu yang sama yaitu 27 Maret-9 Oktober.

Perihal perkembangan kebijakan seperti pengaturan jaminan komutasi atau perubahan hukuman mati dalam RKUHP. “Kami coba dorong mengenai hal tersebut,” ucap Iftitah. Perkembangan kebijakan lainnya ialah rencana revisi Undang-Undang Narkotika untuk menghapuskan hukuman mati.

Sementara, jenis perkara yang dituntut dan/atau dijatuhi hukuman mati periode Januari-Desember 2021, narkotika menempati urutan puncak dengan 82 persen, disusul kejahatan terhadap nyawa (13 persen), terorisme (4 persen), dan korupsi (1 persen).

Ada empat keusangan hukuman mati yaitu modernisasi hukum dan penegakan hukum pidana; penafsiran usang efek jera; populisme/suara mayoritas/narasi sumber bias hukuman mati; dan rasisme, diskriminasi, dan perlindungan kelompok rentan.

Perihal efek jera, Dosen HAM Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Asmin Fransiska berujar dalam riset yang ada, sejak tahun 2003, banyak pakar pidana mencoba menilai apakah hukuman mati mendatangkan jera.

“Di awal-awal, mereka menganggap iya. Makin ke sini, mereka makin meragukan [hukuman mati efektif melahirkan jera],” ucap Asmin.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri